KUALA LUMPUR, - Disaat
Demokrasi masih dianggap mahal di Malaysia, ternyata pemerintah kembali meloloskan
produk hukum yang memungkinan aparat keamanan dapat menahan seorang warganya
tanpa melalui proses persidangan dan batas waktu.
Sebagaimana dilansir sejumlah
media setempat, produk hukum ini lolos selang beberapa jam setelah kepolisian
menahan 17 orang yang diduga sedang merencanakan aksi teror di pusat kota Kuala
Lumpur.
Terkait dengan penangkapan
ke-17 ini menurut Menteri Dalam Negeri Zahid Hamidi mengatakan salah satunya
bocah berusia 14 tahun diduga akan menyerbu barak militer negara tersebut dan
kantor polisi untuk merampas senjata yang ada disana.
Dua dari 17 orang ini baru
saja kembali dari kawasan Suriah. Entah kebetulan, para pelaku tersebut di
tahan dengan menggunakan undang-undang anti teror yang baru selama dua tahun. Selain
ditahan dua tahun, durasi penahanannya pun bisa diperpanjang beberapa kali
Dengan hadirnya produk hukum
anti teror ini membuat sejumlah kalangan terutama oposisi mengatakan bahwa ini
akan menjadi alat pembunuh bagi demokrasi dan bisa berujung pada penyalahgunaan
wewenang pejabat negara tersebut.
Seperti diketahui, sebelum
keluarnya produk hukum ini Malaysia sudah punya undang-undang dimana para
petugas keamanan bisa menahan seseorang tanpa proses persidangan yaitu UU
Keamanan Dalan Negeri atau bahasa kerennya Internal Security Act (ISA)
Namun umur dari ISA tidak
panjang karena pada April 2012 dicabut karena sejumlah kalangan keberatan
dengan keberadaan produk hukum ini terutama digunakan sebagai alat untuk
membungkam oposisi dan memberangus tokoh-tokoh yang berseberangan dengan
pemangku kepetingan negara.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz