Selasa, 07 April 2015

Produk Hukum Baru, Malaysia Bisa Tahan Warganya tanpa Proses Persidangan

KUALA LUMPUR, - Disaat Demokrasi masih dianggap mahal di Malaysia, ternyata pemerintah kembali meloloskan produk hukum yang memungkinan aparat keamanan dapat menahan seorang warganya tanpa melalui proses persidangan dan batas waktu.

Sebagaimana dilansir sejumlah media setempat, produk hukum ini lolos selang beberapa jam setelah kepolisian menahan 17 orang yang diduga sedang merencanakan aksi teror di pusat kota Kuala Lumpur.

Terkait dengan penangkapan ke-17 ini menurut Menteri Dalam Negeri Zahid Hamidi mengatakan salah satunya bocah berusia 14 tahun diduga akan menyerbu barak militer negara tersebut dan kantor polisi untuk merampas senjata yang ada disana.

Dua dari 17 orang ini baru saja kembali dari kawasan Suriah. Entah kebetulan, para pelaku tersebut di tahan dengan menggunakan undang-undang anti teror yang baru selama dua tahun. Selain ditahan dua tahun, durasi penahanannya pun bisa diperpanjang beberapa kali

Dengan hadirnya produk hukum anti teror ini membuat sejumlah kalangan terutama oposisi mengatakan bahwa ini akan menjadi alat pembunuh bagi demokrasi dan bisa berujung pada penyalahgunaan wewenang pejabat negara tersebut.

Seperti diketahui, sebelum keluarnya produk hukum ini Malaysia sudah punya undang-undang dimana para petugas keamanan bisa menahan seseorang tanpa proses persidangan yaitu UU Keamanan Dalan Negeri atau bahasa kerennya Internal Security Act (ISA)

Namun umur dari ISA tidak panjang karena pada April 2012 dicabut karena sejumlah kalangan keberatan dengan keberadaan produk hukum ini terutama digunakan sebagai alat untuk membungkam oposisi dan memberangus tokoh-tokoh yang berseberangan dengan pemangku kepetingan negara.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz