Rabu, 08 April 2015

Kemlu Tidak Mengetahui Insiden Penguncian Jurnalis oleh UGM

JOGJAKARTA, - KementerianLuar Negeri RI akhirnya memberikan klarifikasi tentang beredarnya penguncian sejumlah jurnalis oleh Universitas Gadjah Mada yang hendak melakukan wawancara dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi yang berada di kampus tersebut.

Sebagaimana klarifikasi yang diterima melalui email dari Direktorat Informasi dan Media Kemlu RI menjelaskan bahwa Menlu langsung menuju Bandar setelah penyampaian keynote speech Profesor Amitav Acharya karena ditunggu untuk memimpin rapat persiapan KAA di kantornya, Pejambon, Jakarta.

“Setelah penyampaian keynote speech oleh Profesor Amitav Acharya, Menlu RI langsung menuju Bandara Yogya untuk kembali ke Jakarta karena akan memimpin rapat persiapan KAA di Kementerian Luar Negeri RI,”demikian klarfikasi Kemlu.

Dalam klarifikasinya bahwa Menlu dan tim tidak menerima bahkan tidak tahu ada kejadian seperti ini yang menimpa para jurnalis Jogjakarta dan menyayangkan insiden tersebut karena pihaknya selama ini selalu terbuka kepada rekan media

“Tim pendamping Menlu RI juga sama sekali tidak mengetahui adanya kejadian sebagaimana diberitakan media massa dan meyayangkan adanya kejadian tersebut. Karena Menlu RI dan Kemlu Ri selalu terbuka kepada media massa,”ucapnya.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari media setempat, Rektor UGM Prof Ir Dwikora Karnawati mengaku tidak mengetahui kejadian yang menjadi wilayah tanggung jawabnya dengan alasan bahwa sang menteri mengejar pesawat hal ini sangat kontras dengan penjelasan oleh Kemlu.

Rektor Dwikora pun mengatakan akan segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa rekan media di kampusnya

Selain itu, pihak panitia pun sebagaimana dilansir juga dari media satu suara alasan dengan jawaban rektor UGM yang kontras dengan klarifikasi Kemlu bahwa menlu harus mengejar pesawat menuju Jakarta.

Bahkan panitia tidak tahu insiden penguncian sejumlah jurnalis di satu ruangan ketika Menlu Retno hadir di kampus tersebut.

Insiden yang dapat dikategorikan melanggar Pasal 18 UU Pers No 40.tahun 1999 diawali dengan kegiatan peliputan rekan jurnalis yang berada di Jogjakarta.

rekan media sudah menunggu sejak pukul 08.00 WIB untuk meliput kegiatan dan juga melakukan wawancara dengan Menlu Retno namun dihalang-halangi.

Bahkan mirisnya, awak media dikumpulkan di suatu ruangan dan tidak diberikan akses keluar dari ruangan tersebut.

Mencoba mendobrak pintu untuk bisa keluar namun tidak berbuah hasil bahkan panitia sengaja membuka pintu ketika Menlu sudah tidak terlihat di kompleks UGM.

Jika merujuk tindakan yang dilakukan panitia dari kampus ini, setidaknya penyelenggara melanggar pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan bunyi Pasal 4 ayat (2) sendiri adalalah pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sementara bunyi Pasal 4 ayat (3) sendiri berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz