JOGJAKARTA, - KementerianLuar Negeri RI akhirnya memberikan klarifikasi tentang beredarnya penguncian
sejumlah jurnalis oleh Universitas Gadjah Mada yang hendak melakukan wawancara
dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi yang berada di kampus tersebut.
Sebagaimana klarifikasi yang
diterima melalui email dari Direktorat Informasi dan Media Kemlu RI menjelaskan
bahwa Menlu langsung menuju Bandar setelah penyampaian keynote speech Profesor
Amitav Acharya karena ditunggu untuk memimpin rapat persiapan KAA di kantornya,
Pejambon, Jakarta.
“Setelah penyampaian keynote
speech oleh Profesor Amitav Acharya, Menlu RI langsung menuju Bandara Yogya
untuk kembali ke Jakarta karena akan memimpin rapat persiapan KAA di
Kementerian Luar Negeri RI,”demikian klarfikasi Kemlu.
Dalam klarifikasinya bahwa
Menlu dan tim tidak menerima bahkan tidak tahu ada kejadian seperti ini yang
menimpa para jurnalis Jogjakarta dan menyayangkan insiden tersebut karena
pihaknya selama ini selalu terbuka kepada rekan media
“Tim pendamping Menlu RI
juga sama sekali tidak mengetahui adanya kejadian sebagaimana diberitakan media
massa dan meyayangkan adanya kejadian tersebut. Karena Menlu RI dan Kemlu Ri
selalu terbuka kepada media massa,”ucapnya.
Sementara itu, sebagaimana
dilansir dari media setempat, Rektor UGM Prof Ir Dwikora Karnawati mengaku tidak mengetahui kejadian yang menjadi wilayah tanggung jawabnya dengan alasan
bahwa sang menteri mengejar pesawat hal ini sangat kontras dengan penjelasan
oleh Kemlu.
Rektor Dwikora pun
mengatakan akan segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa rekan media di
kampusnya
Selain itu, pihak panitia
pun sebagaimana dilansir juga dari media satu suara alasan dengan jawaban rektor
UGM yang kontras dengan klarifikasi Kemlu bahwa menlu harus mengejar pesawat
menuju Jakarta.
Bahkan panitia tidak tahu
insiden penguncian sejumlah jurnalis di satu ruangan ketika Menlu Retno hadir
di kampus tersebut.
Insiden yang dapat
dikategorikan melanggar Pasal 18 UU Pers No 40.tahun 1999 diawali dengan
kegiatan peliputan rekan jurnalis yang berada di Jogjakarta.
rekan media sudah menunggu
sejak pukul 08.00 WIB untuk meliput kegiatan dan juga melakukan wawancara
dengan Menlu Retno namun dihalang-halangi.
Bahkan mirisnya, awak media
dikumpulkan di suatu ruangan dan tidak diberikan akses keluar dari ruangan
tersebut.
Mencoba mendobrak pintu
untuk bisa keluar namun tidak berbuah hasil bahkan panitia sengaja membuka
pintu ketika Menlu sudah tidak terlihat di kompleks UGM.
Jika merujuk tindakan yang
dilakukan panitia dari kampus ini, setidaknya penyelenggara melanggar pasal 18
UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Sedangkan bunyi Pasal 4 ayat
(2) sendiri adalalah pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
Sementara bunyi Pasal 4 ayat
(3) sendiri berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz