Rabu, 11 Maret 2015

Perancis Anggap Tidak Adil Proses Hukum Serge

TANGERANG, - Perancis menganggap proses hukum yang melanda warganya Serge Atlaoui sangat tidak adil

Ketidakadilan ini disampaikan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Perancis di Indonesia, Jean Louis Bertrand di Tangerang sebagaimana dilansir media setempat.

Bertrand mengatakan tidak adil setelah melihat dan mencatat dari proses sidang yang dialami Serge berbeda dengan proses hukum PK terpidana lainnya walau kasusnya serupa.
“Harapan kami agar upaya hukum ini dijalankan dengan adil meski sejauh ini tidak dan tidak sesuai harapan,”ucapnya.

Terlepas dari hal tersebut, Pemerinta Perancis percaya penuh akan proses peradilan hukum yang ada di Indoensia dan meminta media di negeri ini memberikan berita secara objektif

“Kalau bisa dapat mempertimbangkan informasi baru yang dapat meringankan hukuman,”ucapnya.

Sebagaimana informasi yang beredar, Serge Atlaoui adalah warga negara Perancis menjadi terpidana mati kasus narkotika.

Atlaoui ditangkap aparat keamanan pada tahun 2005 dengan kasu narkotika dalam hal pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di kawasan Cikande, Tangerang, Banten.

Pada tahun 2007, Mahkamah Agung RI memvonis mati karena kasus tersebut, kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keppres No 35/G tahun 2014.

Namun jelang pelaksanaan eksekusi mati, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 10 Februari yang dilanjutkan sidang perdana pada Rabu (11/3)



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz