TANGERANG, - Perancis
menganggap proses hukum yang melanda warganya Serge Atlaoui sangat tidak adil
Ketidakadilan ini
disampaikan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Perancis di Indonesia, Jean Louis
Bertrand di Tangerang sebagaimana dilansir media setempat.
Bertrand mengatakan tidak adil
setelah melihat dan mencatat dari proses sidang yang dialami Serge berbeda
dengan proses hukum PK terpidana lainnya walau kasusnya serupa.
“Harapan kami agar upaya
hukum ini dijalankan dengan adil meski sejauh ini tidak dan tidak sesuai
harapan,”ucapnya.
Terlepas dari hal tersebut,
Pemerinta Perancis percaya penuh akan proses peradilan hukum yang ada di
Indoensia dan meminta media di negeri ini memberikan berita secara objektif
“Kalau bisa dapat
mempertimbangkan informasi baru yang dapat meringankan hukuman,”ucapnya.
Sebagaimana informasi yang
beredar, Serge Atlaoui adalah warga negara Perancis menjadi terpidana mati kasus
narkotika.
Atlaoui ditangkap aparat
keamanan pada tahun 2005 dengan kasu narkotika dalam hal pengoperasian pabrik
ekstasi yang berlokasi di kawasan Cikande, Tangerang, Banten.
Pada tahun 2007, Mahkamah
Agung RI memvonis mati karena kasus tersebut, kemudian mengajukan grasi kepada
Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keppres No 35/G tahun 2014.
Namun jelang pelaksanaan
eksekusi mati, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima
Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 10 Februari yang dilanjutkan sidang
perdana pada Rabu (11/3)
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz