Kamis, 19 Maret 2015

Pencemaran Nama Baik, Dua Jurnalis Myanmar Ditahan

NAYPYIDAW, - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara dua bulan kepada dua jurnalis The Myanmar Post dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebagaimana dilaporkan The Myanmar Post Journal, bahwa pengadilan Negara Bagian Mon menahan pemimpin redaksi mereka Than Htike Thu dan Wakil Kepala Reporter, Hsan Moe Tun berdasarkan laporan dari perwakilan militer yang mengajukan tuntutan kepada Parlemen Myanmar.

Kejadian ini berawal dari Thaw Naing, penanggung jawab surat kabar tersebut dengan informasi adanya seorang perwakilan militer mengeluh soal pembagian kursi di parlemen antara warga sipil dan militer yang dijadikan kutipan.

Akibat dari kejadian ini, Myanmar kembali disorot dan mempertanyakan soal kebebasan media di negeri tersebut yang berupaya menerapkan reformasi setelah dikuasai junta militer.

Salah satunya adalah Jurnalis veteran dan Petinggi Asosiasi Wartawan Myanmar, Pho Thaukya bahwa dirinya kecewa dengan hukuman keras bagi para jurnalis

“Ini benar-benar tidak dapat diterima, di saat negara sedang membangun demokrasi,”ucapnya.

Sementara itu, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Myanmar, Yanghee Lee mengatakan bahwa negara itu telah berupaya demokrasi sejak transasi berlangsung tapi penerapan demokrasi masih menjadi tantangan berat negara ini

“Saya khawatir bahwa wartawan masih mengalami interogasi dan ditahan dan 10 wartawan dipenjara para tahun 2014. Ini harus dihentikan jika Myanmar ingin menciptakan ruang demokrasi yang berarti,”Lee

Sementara itu dari The Myanmar Post Journal sendiri akan mempertahankan artikel dan terus mengupayakan semua jalur hukum untuk kebebasan rekannya

Sebagai informasi, Myanmaar menjadi negara terburuk dalam hal kebebasan pers walau ada transisi namun prakteknya berbeda.

Ini terlihat dimana Departemen Perizinan Media meninjau dan menyensor semua isu dalam berita lokal sebelum diterbitkan.

Selain itu, menurut Committee to Protect Journalist (CPJ) bahwa Myanmar memenjarakan 10 jurnalis dan 19 dipidanakan selama tahun 2014.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz