ANKARA, - Pengadilan Turki akan
segera mengadili dengan mendakwa jurnalis lepas asal Belanda, Frederike
Geerdink tuduhan menyebarluakan propaganda teroris.
Dalam dakwaan tersebut
Pengadilan Turki mendakwa Geerdink mengirim pesan dukungan kepada Partai
Pekerja Kurdistan atau PKK dalam akun sosial media facebook serta twitter
miliknya.
Ilustrasi - Istimewa |
Jika ini terbukti, maka
Geerdink harus bersiap dengan hukuman penjara hingga lima tahun lamanya. Namun
ini dibantah oleh sang Jurnalis yang mengatakan bahwa dirinya seorang jurnalis
dan selalu memilih kata-kata dengan teliti serta hati-hati.
“Saya selalu berpikir
tentang bagaimana melakukan pekerjaan saya sebagai seorang jurnalis dan selalu
memilih kata-kata dengan teliti dan hati-hati,”ucapnya.
Sebagai informasi,
Pengadilan Turki selalu menargetkan jurnalis bagi keturunan Turki maupun Kurdi,
dakwaan yang dialamatkan kepada Geerdink sebagai contoh bahwa awak media asing
tidak luput dari tuduhan criminal yang terjadi di negeri beribukota Ankara ini.
Kontak Blog >
ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz