JAKARTA, - Ada kabar gembira
bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin mengurus Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN) kini sudah cukup mudah bahkan bisa melalui Kedutaan Besar
RI tempat TKI berada.
![]() |
Ilustrasi - Istimewa |
Hal ini disampaikan Menteri
Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menyebutkan bahwa para TKI hanya perlu
mengurusnya di KBRI atau perwakilan RI terdekat di negara tersebut dan langsung
cap sidik jari.
“Jadi judulnya orang tak
harus balik ngurus KTKLN lagi (ke negara asal) tapi cukup di KBRI di perwakilan
kita di luar negeri terus langsung jempolnya dikeluarin,”ucap Menaker Hanif.
Dengan kebijakan yang
dikeluarkan Kemenaker akan memudahkan para tenaga kerja dalam memperbarui data
mereka serta majikan yang mempekerjakan mereka.
Karena sistem KTKLN yang
berada di dalam negeri juga sudah terkoneksi langsung dengan sistem serupa yang
berada di Kantor KBRI atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Dengan cara itu (cap
jempol) akan mempermudah kita di Indonesia untuk mengetahui data-data majikan
mereka yang baru. Dan juga sistem KTKLN di dalam negeri sudah terkoneksi
langsung dengan KBRI dan perwakilan kita di luar negeri,”ucapnya.
Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz