Kamis, 12 Februari 2015

Sekarang, Urus KTKLN Bisa di KBRI

JAKARTA, - Ada kabar gembira bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kini sudah cukup mudah bahkan bisa melalui Kedutaan Besar RI tempat TKI berada.

Ilustrasi - Istimewa
Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menyebutkan bahwa para TKI hanya perlu mengurusnya di KBRI atau perwakilan RI terdekat di negara tersebut dan langsung cap sidik jari.

“Jadi judulnya orang tak harus balik ngurus KTKLN lagi (ke negara asal) tapi cukup di KBRI di perwakilan kita di luar negeri terus langsung jempolnya dikeluarin,”ucap Menaker Hanif.

Dengan kebijakan yang dikeluarkan Kemenaker akan memudahkan para tenaga kerja dalam memperbarui data mereka serta majikan yang mempekerjakan mereka.

Karena sistem KTKLN yang berada di dalam negeri juga sudah terkoneksi langsung dengan sistem serupa yang berada di Kantor KBRI atau perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Dengan cara itu (cap jempol) akan mempermudah kita di Indonesia untuk mengetahui data-data majikan mereka yang baru. Dan juga sistem KTKLN di dalam negeri sudah terkoneksi langsung dengan KBRI dan perwakilan kita di luar negeri,”ucapnya.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz