Senin, 09 Februari 2015

Bertambah, Calon Tereksekusi Mati

Ilustrasi - Istimewa

 JAKARTA, - Jumlah terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati setelah grasinya ditolak bertambah menjadi 12 orang setelah satu permohonannya ditolak pemerintah.


Adalah Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa yang grasinya ditolak oleh pemerintah Indonesia dan menjadi orang ke-12 yang akan menjalani eksekusi tahap kedua.

Kepastian ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta.

“Jumlah yang akan diesksekusi akan bertambah karena Sylvester sudah ditolak grasinya,”ucapnya.

Tony juga mengatakan bahwa surat-surat grasi dan notifikasi ke negara bersangkutan akan dilakukan pada pekan ini.

“Surat-surat grasi dan notifikasi ke negara yang bersangkutan akan dilakukan pekan ini,”ucapnya

Sebagai informasi, Sylvester sendiri adalah warga negara Nigeria yang mengendalikan bisnis narkotika di Lapas Nusa Kambangan walau dirinya sudah divonis mati pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sylvester ditangkap atas usaha narkoba ini sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2012 dan terakhir Januari 2015 lalu.

Sylvester sendiri berada dalam lingkungan Nusa Kambangan sejak tahun 2004 lalu. Selama 11 tahun dirinya masih bisa menjalankan bisnis haram tersebut.

Istimewa
Sylvester adalah orang ke-12 yang akan dieksekusi pada tahap dua setelah sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menetapkan 11 nama terpidana mati atas kasus Narkotika ini.

Ke-11 nama yang akan menjalani  eksekusi mati tahap dua ini adalah

1. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina)
Putusan Grasi : Keppres 31/G 2014
Kasus : Penyeludupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Sutjipto, 25 April 2010.

2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 28/G 2014
Kasus : Kasus Pencurian, Pemerkosaan dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam Propinsi Jambi, 29 Desember 2000

3. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 32/G 2014
Kasus : Kasus Pencurian, Pemerkosaan dan Kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam Propinsi Jambi, 29 Desember 2000

4. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 32/G 2014
Kasus : Kasus Pencurian, Pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam Propinsi Jambi 29 Desember 2000

5. Serge Areski Atlaoui (Perancis)
Putusan Grasi : Keppres 35/ G 2014
Kasus : Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 dengan barang bukti 138,6Kg Shabu, 290 Kg Ketamine dan 316 drum Prekusor.

6. Martin Anderson alias Belo (Ghana)
Putusan Grasi : Keppres 1/G 2015
Kasus : Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kelapa Gading, 7 November 2003.

7. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 2/G 2015
Kasus : Kepemilikan narkoba

8. Rodrigo Gularte (Brazil)
Putusan Grasi : Keppres 5/G
Kasus : Penyeludupan 19Kg kokain dalam papan seluncur tahun 2004.

9. Raheem Agbaje Salami (Nigeria)
Putusan Grasi : Keppres 4/G
Kasus : Penyeludupan heroin 5Kg tahun 1999

10. Myuran Sukumaran alias Mark (Australia)
Putusan Grasi : Keppres 32/G 2014
Kasus : Kepemilikan 334 gram heroin di dalam koper di Hotel Melasti Kuta 2005

11. Andrew Chan (Australia)
Putusan Grasi : Keppres 9/G 2015
Kasus : Penyeludupan 8Kg narkotika jenis heroin pada tahun 2005



Kontak blog > ervanca@gmail.com
Twiiter.com/CatatanLorcasz