Ilustrasi - Istimewa |
JAKARTA, - Jumlah terpidana
mati yang akan menjalani eksekusi mati setelah grasinya ditolak bertambah
menjadi 12 orang setelah satu permohonannya ditolak pemerintah.
Adalah Sylvester Obiekwe
Nwolise alias Mustopa yang grasinya ditolak oleh pemerintah Indonesia dan
menjadi orang ke-12 yang akan menjalani eksekusi tahap kedua.
Kepastian ini disampaikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta.
“Jumlah yang akan diesksekusi
akan bertambah karena Sylvester sudah ditolak grasinya,”ucapnya.
Tony juga mengatakan bahwa
surat-surat grasi dan notifikasi ke negara bersangkutan akan dilakukan pada
pekan ini.
“Surat-surat grasi dan
notifikasi ke negara yang bersangkutan akan dilakukan pekan ini,”ucapnya
Sebagai informasi, Sylvester
sendiri adalah warga negara Nigeria yang mengendalikan bisnis narkotika di
Lapas Nusa Kambangan walau dirinya sudah divonis mati pada pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sylvester ditangkap atas
usaha narkoba ini sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2012 dan terakhir Januari
2015 lalu.
Sylvester sendiri berada
dalam lingkungan Nusa Kambangan sejak tahun 2004 lalu. Selama 11 tahun dirinya
masih bisa menjalankan bisnis haram tersebut.
Istimewa |
Sylvester adalah orang ke-12
yang akan dieksekusi pada tahap dua setelah sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo
menetapkan 11 nama terpidana mati atas kasus Narkotika ini.
Ke-11 nama yang akan
menjalani eksekusi mati tahap dua ini
adalah
1. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina)
Putusan Grasi : Keppres 31/G
2014
Kasus : Penyeludupan
narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Sutjipto, 25 April 2010.
2. Syofial alias Iyen bin
Azwar (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 28/G
2014
Kasus : Kasus Pencurian,
Pemerkosaan dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam Propinsi
Jambi, 29 Desember 2000
3. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 32/G
2014
Kasus : Kasus Pencurian,
Pemerkosaan dan Kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam Propinsi
Jambi, 29 Desember 2000
4. Sargawi alias Ali bin
Sanusi (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 32/G
2014
Kasus : Kasus Pencurian,
Pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam Propinsi
Jambi 29 Desember 2000
5. Serge Areski Atlaoui
(Perancis)
Putusan Grasi : Keppres 35/
G 2014
Kasus : Terlibat dalam
operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 dengan
barang bukti 138,6Kg Shabu, 290 Kg Ketamine dan 316 drum Prekusor.
6. Martin Anderson alias
Belo (Ghana)
Putusan Grasi : Keppres 1/G
2015
Kasus : Kepemilikan heroin
50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kelapa Gading, 7 November
2003.
7. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi : Keppres 2/G
2015
Kasus : Kepemilikan narkoba
8. Rodrigo Gularte (Brazil)
Putusan Grasi : Keppres 5/G
Kasus : Penyeludupan 19Kg
kokain dalam papan seluncur tahun 2004.
9. Raheem Agbaje Salami
(Nigeria)
Putusan Grasi : Keppres 4/G
Kasus : Penyeludupan heroin
5Kg tahun 1999
10. Myuran Sukumaran alias
Mark (Australia)
Putusan Grasi : Keppres 32/G
2014
Kasus : Kepemilikan 334 gram
heroin di dalam koper di Hotel Melasti Kuta 2005
11. Andrew Chan (Australia)
Putusan Grasi : Keppres 9/G
2015
Kasus : Penyeludupan 8Kg
narkotika jenis heroin pada tahun 2005
Kontak blog >
ervanca@gmail.com
Twiiter.com/CatatanLorcasz