JAKARTA,
- Setelah pelaksanaan eksekusi terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkotika
telah berhasil dijalankan, pihak kejaksaan telah menyiapkan gelombang
berikutnya.
Setidaknya
saat ini ada 64 terpidana kasus narkotika yang sudah mengajukan grasi namun
terancam ditolak oleh Presiden dan adapun masih dalam tahap menunggu.
![]() |
| Ilustrasi - Istimewa |
Menyikapi
ada yang masih dalam tahap menunggu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo pihaknya
tidak gegabah dan jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum
terselesaikan.
“Jangan
sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Kalau ada yang sudah
terpenuhi, tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk mengeksekusi mati,”ucap
Jaksa Agung.
Seperti
diketahui, Kejaksaan Agung RI telah sukses mengeksekusi enam terpidanan mati
kasus narkotika di dua lokasi berbeda setelah grasi mereka di tolak.
Yang
menarik dari beberapa orang yang siap menungggu jadwal eksekusi tahap
berikutnya adalah Myuran Sukumaran, anggota sindikat narkotika yang sempat
heboh Bali Nine berada dalam tahanan LP Kerobokan, Bali.
Menurut
keterangan dari Kejaksaan Agung, eksekusi Myuran belum bisa dilakukan karena
masih menunggu proses terpidanan lain dalam kasus yang sama.
Myuran
sendiri ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung Bali bersama
delapan WNI Australia lainnya di tahun 2005.
Kelompok
ini kedapatan mencoba menyeludupkan sekitar 8,3Kg heroin ke tanah Bali. Myuran
dan Andrew Chain mendapatkan vonis mati, sementara tujuh rekannya memperoleh
hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup.
Sejauh
ini grasi yang diajukan Myuran telah ditolak presiden sedangkan Andrew masih
diproses.
Kontak
Blog > ervanca
Twitter.com/Lorcasz
