Minggu, 18 Januari 2015

Sukses Eksekusi Pertama, Kejaksaan Siapkan Daftar Berikutnya

JAKARTA, - Setelah pelaksanaan eksekusi terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkotika telah berhasil dijalankan, pihak kejaksaan telah menyiapkan gelombang berikutnya.

Setidaknya saat ini ada 64 terpidana kasus narkotika yang sudah mengajukan grasi namun terancam ditolak oleh Presiden dan adapun masih dalam tahap menunggu.

Ilustrasi - Istimewa

Menyikapi ada yang masih dalam tahap menunggu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo pihaknya tidak gegabah dan jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan.

“Jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Kalau ada yang sudah terpenuhi, tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk mengeksekusi mati,”ucap Jaksa Agung.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI telah sukses mengeksekusi enam terpidanan mati kasus narkotika di dua lokasi berbeda setelah grasi mereka di tolak.

Yang menarik dari beberapa orang yang siap menungggu jadwal eksekusi tahap berikutnya adalah Myuran Sukumaran, anggota sindikat narkotika yang sempat heboh Bali Nine berada dalam tahanan LP Kerobokan, Bali.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, eksekusi Myuran belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses terpidanan lain dalam kasus yang sama.

Myuran sendiri ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung Bali bersama delapan WNI Australia lainnya di tahun 2005.

Kelompok ini kedapatan mencoba menyeludupkan sekitar 8,3Kg heroin ke tanah Bali. Myuran dan Andrew Chain mendapatkan vonis mati, sementara tujuh rekannya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Sejauh ini grasi yang diajukan Myuran telah ditolak presiden sedangkan Andrew masih diproses.



Kontak Blog > ervanca

Twitter.com/Lorcasz