Minggu, 18 Januari 2015

Soal Eksekusi, Jaksa Agung Paham akan Reaksi Belanda dan Brazil

JAKARTA, - Terkait dengan eksekusi terhadap pidana narkotika yang dilakukan pemerintah Indonesia yang menuai kecaman dari dua negara dimana warganya menjadi korban bisa dipahami oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung Ri mengatakan reaksi yang diciptakan Belanda dan Brazil bisa dipahami dalam upaya melindungi warga negaranya.

Ilustrasi - Istimeaw
“Kalau soal reaksi itu bisa kami pahami, karena pastinya mereka berupaya juga melindungi warga negaranya,”ucap Jaksa Agung.

Jaksa HM Prasetyo juga menyakini kedutaan yang warganya menjadi korban eksekusi dapat memahami dan menghormati hukum yang berlaku di negeri ini.

“Mereka pastinya menghormati hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, di mana hukum positif masih memberlakukan hukuman mati,”ucap Jaksa Prasetyo

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengeksekusi enam tersangka dimana lima antaranya adalah warga asing yaitu Namaona Denis berusia 48 tahun warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53,Brazil), Ang Kim Soei (62, Belanda), Daniel Enemua (38, Nigeria(, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (38, Indonesia) dan Tran Thi Bich Hanh (37, Vietnam).

Yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam eksekusi mati bagi keenam terpidanan narkotikan ini adalah pertama dilakukan dalam lima tahun terakhir.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz