JAKARTA,
- Terkait dengan eksekusi terhadap pidana narkotika yang dilakukan pemerintah
Indonesia yang menuai kecaman dari dua negara dimana warganya menjadi korban
bisa dipahami oleh Kejaksaan Agung.
Hal
ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung Ri mengatakan
reaksi yang diciptakan Belanda dan Brazil bisa dipahami dalam upaya melindungi
warga negaranya.
![]() |
| Ilustrasi - Istimeaw |
“Kalau
soal reaksi itu bisa kami pahami, karena pastinya mereka berupaya juga
melindungi warga negaranya,”ucap Jaksa Agung.
Jaksa
HM Prasetyo juga menyakini kedutaan yang warganya menjadi korban eksekusi dapat
memahami dan menghormati hukum yang berlaku di negeri ini.
“Mereka
pastinya menghormati hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, di mana
hukum positif masih memberlakukan hukuman mati,”ucap Jaksa Prasetyo
Seperti
diketahui, Pemerintah Indonesia mengeksekusi enam tersangka dimana lima antaranya
adalah warga asing yaitu Namaona Denis berusia 48 tahun warga negara Malawi,
Marco Archer Cardoso Mareira (53,Brazil), Ang Kim Soei (62, Belanda), Daniel
Enemua (38, Nigeria(, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (38, Indonesia) dan
Tran Thi Bich Hanh (37, Vietnam).
Yang
dilakukan Pemerintah Indonesia dalam eksekusi mati bagi keenam terpidanan
narkotikan ini adalah pertama dilakukan dalam lima tahun terakhir.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
