JAKARTA,
- Jelang penutup tahun 2014, Presiden RI Joko Widodo melantik Jenderal (Purn)
Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Sejauh
mana porsi tugas Kepala Staf Kepresidenan, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab)
Andi Wijayanto yang dilansir dari laman resmi kantor Sekretaris Kabinet
mengatakan tugas yang diemban mantan Dubes RI untuk Singapura ini adalah
memimpin unit staf kepresidenan dan Peraturan Presiden sudah ditandatangani
Presiden Jokowi.
Peraturan
yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf
Kepresiden ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014 kemudian
langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Lantas
bagaimana fungsi dan kerja dari Kepala Staf Kepresidenan yang agak mirip dengan
di Gedung Putih, Amerika Serikat.
Dalam
pasal 2 Peraturan Presiden mengatakan bahwa tugas unit staf kepresidenan adalah
memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada
Presiden dan Wakil Presiden.
“Tugas
Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan
pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden,”demikian bunyi
Pasal 2 tersebut.
Dalam
tugasnya, Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Pandjaitan mempunyai
beberapa fungsi pertama mengindetifikasi dan analisis isu strategis.
Kedua,
Penyusunan rekomendasi strategis komunikasi politik dan pengelolaan isu
strategis. Ketiga, melaksanakan komunikasi politik.
Keempat,
melakukan pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis, kelima
melakukan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut
komunikasi politik serta pengelolaan isu strategis. Dan yang terakhir adalah
pelaksanaa administrasi unit staf kepresidenan.
Untuk
susunan strukturisasi unit staf kepresidenan terdiri dari Kepala Staf
Kepresidenan, Assisten Kepala Staf dan tenaga professional.
Berdasarkan
bunyi Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 mengatakan
Asisten Kepala Staff berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala staff
dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dari Unit Staf Kepresidenan
sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh kepala staff. Untuk asisten kepala staf
sendiri paling banyak ada tiga (3) orang
“
Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) orang,”demikian bunyi pasal 7
ayat (4) Perpres No 190 Tahun 2014.
Sementara
untuk tenaga profesional sendiri sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Perpres
tersebut akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf
yang terdiri dari tenaga ahli profesional, tenaga professional madya dan tenaga
profesional muda dengan jumlah paling banyak 15 orang.
“Jumlah
tenaga profesional paling sedikit 15 (lima belas) orang,”demikian isi pasal 8
Perpres mengenai Staff Kepresidenan.
Dalam
hal kelancaran tugas dari Unit Staff Kepresidenan, dalam Perpres ini secara
administrative dikoordinasikan oleh kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat
Unit Staf dipimpin oleh Kepala Unit Staf Kepresidenan.
Dalam
perangkat undang-undang ini dijelaskan juga bahwa Sekretariat Unit Staf
Kepresidenan punya tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan
administrative kepada Unit Staf Kepresidenan.
Sekretariat
Unit Staff Kepresidenan sendiri terdiri dari dua bagian dan setiap bagian
terdiri atas tiga sub bagian.
Bagaimana
dengan durasi waktu pekerjaan dari Kantor Unit Staff Kepresidenan ? dimana
dalam peraturan presiden tersebut dalam pasal 16 mengatakan paling lama sama
dengan masa kerja Presiden.
Sementara
untuk masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Professional di lingkungan
sama dengan durasinya bersama Kepala Staf.
“Kepala
Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional dilingkungan Unit
Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai
negeri sipil,”demikian isi pasal 17 dalam perpres tersebut.
Soal
struktur eselon sebagaimana lazimnya dalam birokrasi negeri ini bahwa dalam
Pasal 20 Kepala Sekretariat Unit Staff Kepresidenan sebuah jabatan struktural
Eselon IIa atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sementara
Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa serta kepala subbagian
adalah jabatan struktural eselon IVa
Sedangkan
untuk Asisten Kepala Staf dalam operasional mendapatkan fasilitas setara dengan
pejabat Eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Untuk
Tenaga Profesional Ahli setara dengan pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi
pratama, sementara untuk tenaga profesional madya sama seperti pejabat eselon
IIIa. Sementara tenaga profesional muda sama seperti pejabat eselon Iva.
Lantas
bagaimana dengan operasional dari lembaga dalam menjalankan tugasnya ?
berasarkan Pasal 27 Perpres berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
“Pendanaan
yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,”demikian isi Pasal 27.
Sementara
untuk Kepala Staf Kepresidenan sebagaimana isi pasal 22 mengatakan diberikan
hak keuangan dan fasilitas pendukung setara dengan jabatan menteri
Selamat bekerja Pak Luhut !
Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
