Jumat, 02 Januari 2015

Mengenal Posisi Kepala Staf Kepresidenan

JAKARTA, - Jelang penutup tahun 2014, Presiden RI Joko Widodo melantik Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Sejauh mana porsi tugas Kepala Staf Kepresidenan, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang dilansir dari laman resmi kantor Sekretaris Kabinet mengatakan tugas yang diemban mantan Dubes RI untuk Singapura ini adalah memimpin unit staf kepresidenan dan Peraturan Presiden sudah ditandatangani Presiden Jokowi.


Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresiden ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014 kemudian langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Lantas bagaimana fungsi dan kerja dari Kepala Staf Kepresidenan yang agak mirip dengan di Gedung Putih, Amerika Serikat.

Dalam pasal 2 Peraturan Presiden mengatakan bahwa tugas unit staf kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.

“Tugas Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden,”demikian bunyi Pasal 2 tersebut.

Dalam tugasnya, Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Pandjaitan mempunyai beberapa fungsi pertama mengindetifikasi dan analisis isu strategis.

Kedua, Penyusunan rekomendasi strategis komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis. Ketiga, melaksanakan komunikasi politik.

Keempat, melakukan pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis, kelima melakukan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik serta pengelolaan isu strategis. Dan yang terakhir adalah pelaksanaa administrasi unit staf kepresidenan.

Untuk susunan strukturisasi unit staf kepresidenan terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Assisten Kepala Staf dan tenaga professional.

Berdasarkan bunyi Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 mengatakan Asisten Kepala Staff berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala staff dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dari Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh kepala staff. Untuk asisten kepala staf sendiri paling banyak ada tiga (3) orang

“ Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) orang,”demikian bunyi pasal 7 ayat (4) Perpres No 190 Tahun 2014.

Sementara untuk tenaga profesional sendiri sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Perpres tersebut akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf yang terdiri dari tenaga ahli profesional, tenaga professional madya dan tenaga profesional muda dengan jumlah paling banyak 15 orang.

“Jumlah tenaga profesional paling sedikit 15 (lima belas) orang,”demikian isi pasal 8 Perpres mengenai Staff Kepresidenan.

Dalam hal kelancaran tugas dari Unit Staff Kepresidenan, dalam Perpres ini secara administrative dikoordinasikan oleh kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Unit Staf dipimpin oleh Kepala Unit Staf Kepresidenan.

Dalam perangkat undang-undang ini dijelaskan juga bahwa Sekretariat Unit Staf Kepresidenan punya tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrative kepada Unit Staf Kepresidenan.

Sekretariat Unit Staff Kepresidenan sendiri terdiri dari dua bagian dan setiap bagian terdiri atas tiga sub bagian.

Bagaimana dengan durasi waktu pekerjaan dari Kantor Unit Staff Kepresidenan ? dimana dalam peraturan presiden tersebut dalam pasal 16 mengatakan paling lama sama dengan masa kerja Presiden.

Sementara untuk masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Professional di lingkungan sama dengan durasinya bersama Kepala Staf.

“Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional dilingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil,”demikian isi pasal 17 dalam perpres tersebut.

Soal struktur eselon sebagaimana lazimnya dalam birokrasi negeri ini bahwa dalam Pasal 20 Kepala Sekretariat Unit Staff Kepresidenan sebuah jabatan struktural Eselon IIa atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sementara Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa serta kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa

Sedangkan untuk Asisten Kepala Staf dalam operasional mendapatkan fasilitas setara dengan pejabat Eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Untuk Tenaga Profesional Ahli setara dengan pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi pratama, sementara untuk tenaga profesional madya sama seperti pejabat eselon IIIa. Sementara tenaga profesional muda sama seperti pejabat eselon Iva.

Lantas bagaimana dengan operasional dari lembaga dalam menjalankan tugasnya ? berasarkan Pasal 27 Perpres berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”demikian isi Pasal 27.

Sementara untuk Kepala Staf Kepresidenan sebagaimana isi pasal 22 mengatakan diberikan hak keuangan dan fasilitas pendukung setara dengan jabatan menteri

 Selamat bekerja Pak Luhut !

Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz