RIYADH,
- Seorang blogger Saudi harus menerima hukuman 1,000 kali cambukan disertai 10
tahun penjara karena didakwa melakukan kejahatan dunia maya dan menghina Islam.
Adalah
Raif Badawi seorang blogger asal Saudi yang harus menerima hukuman cambuk 1,000
kali dan 10 tahun penjara dimana pada tahap Pertama Badawi dicambuk 50 kali di
depan sebuah masjid kawasan Jeddah usai sembahyang Jumat.
Dan
hukuman cambuk ini akan terus dilakukan pada setiap minggu hingga apa yang
divonis sudah diljalankan penuh ditambah membayar denda sebesar 1 juta real
atau sekitar Rp3 miliar.
Badawi
sendiri adalah salah seorang pendiri laman jaringan Saudi Liberal yang sudah
dilarang sejak ditangkap pada 2012
Vonis
yang diberikan kepada Badawi menuai kecaman dari para kelompok hak asasi
manusia termasuk Amerika Serikat dengan menyerukan adanya pengampuan.
Amerika
Serikat sendiri menurut Jurubicara Kementerian Luar Negeri AS Jen Psaki
mendesak pihak terkait di Saudi untuk membatalkan hukuman brutal ini dengan
meninjau kasusnya.
Seperti
diketahui, sebelum divonis cambuk, Badawi pada tahun 2013 juga didakwa
melalkukan murtad namun oleh pengadilan dibebaskan dari segala dakwaan yang
bisa menjerat dengan hukuman mati.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz