JAKARTA, - Beredarnya kabar
bahwa sulitnya dipadamkannya Wisma Kosgoro akibat tidak berfungsinya
perlindungan kebarakan, jika ini benar maka pengelola gedung tersebut akan
mendapatkan sanksi.
Kepastian sanksi itu datang
dari Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede yang akan menjatuhkan sanksi pada
pengelola gedung dan pihaknya akan segera memeriksa persyaratan apa saja yang
dilanggar.
“Kalau tidak memenuhi syarat
dan membangkang pasti akan ada sanksi,”ucapnya.
Menurut Walikota pihaknya
mendapatkan laporan bahwa instalasi gedung tersebut tidak bekerja dengan baik
namun jika memang hanya soal instalasi pihaknya hanya akan menegur.
Kepastian tidak berfungsinya
perlindungan kebakaran ini disampaikan Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran
Jakarta Barat, Pardjoko yang tidak bekerja dengan baik.
Pihaknya telah memberikan
peringatan pada 2005 namun tidak dilaksanakan oleh pengelola gedung serta tidak
diperbaiki.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz