JAKARTA, - Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berdemo ternyata mendapatkan respon dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan
mendapatkan sanksi.
Kepastian ancaman sanksi ini
dilontarkan sang Menteri Yuddy Chrisnandi yang mengatakan tidak boleh tolak
menolak dengan mengikuti prosedur institusi.
“Tidak boleh tolak menolak,
ikuti prosedur institusi. Semua ada prosedur hukumnya, semua saling menghormati
tugasnya masing-masing dan diikuti kesepakatan para pimpinan dan enggak boleh
ada pembangkangan,”ucapnya.
Menteri Yudi juga mengatakan
seharusnya aparatur sipil atau PNS
termasuk yang bekerja di KPK menerapkan serta menaati setiap kebijakan pimpinan
dengan baik dan disiplin
“Akan ada sanksi, ancaman
ini saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik,”ucapnya.
Sementara itu Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi
Purdijatno mengatakan bahwa apa yang terjadi di KPK adalah menjadi urusan
internal pimpinan.
Namun sebelumnya Menteri
Tedjo memberikan pernyataan konyol setelah sebelumnya menyebut para pendemo
membela KPK sebagai orang ga jelas, kali ini melabeli para pegawai komisi
antirusiah tersebut seperti buruh.
Sebagai informasi, Demo para
pegawai KPK ini terkait dengan adanya pelimpahan kasus Budi Gunawan yang
sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi
saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri
periode 2003-2006.
Merasa tidak menerima
dijadikan tersangka dalam kasus tersebut mengajukan gugatan praperadilan
terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya memutuskan
status yang dialamatkan BG tidak sah.
Karena hasil praperadilan
inilah membuat KPK memilih untuk melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan
Agung RI bahkan Jaksa Agung pun akan mengembalikan kepada Polri tempat BG
bekerja.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz