SEOUL, - Disaat negeri ini
mencoba menutup laman berkonten dewasa dan pornografi, Korea Selatan justru
mencabut kebijakan larangan tersebut, salah satunya yang dicabut adalah laman
konten dewasa, Ashley Madison.
Sebagaimana dilansir dari
media setempat, Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) sebagai badan pengawas
membuka akses ke laman situs dewasa yang berbasis di Kanada.
“Sebuah keputusan dibuat
hari ini untuk memungkinkan akses ke situs dewasa, karena komisi tidak memiliki
dasar hukum untuk membatasi akses ke situ tersebut, langkah kami ini sejalan
dengan keputusan pengadilan, namun komisi ini akan terus kami pantau. Kami akan
lihat apakah situs Ashley Madison melanggar hukum, terkait dengan perdagangan
seks,” ucap Jurubicara badan KCSC
Sebagai informasi, KCSC
memblokir akses ke laman Ashley Madison pada bulan April lalu dimana pada awal
kemunculannya, para penggunanya untuk berlangganan.
KCSC sendiri menutup laman
ini dengan melihat produk hukum mereka yang akan mengkriminalisasi perzinahan
sejak tahun 1953.
Salah satu tujuan produk
hukum ini adalah menganggap perselingkuhan perkawinan sebagai tindak pidana
dengan tujuan untuk melindungi nilai-nilai keluarga tradisional.
UU ini juga untuk melindungi
hak para wanita saat suami mereka melakukan selingkuh dimana, para istri yang
tidak memiliki penghasilan sendiri sehingga menimbulkan perceraian yang
menimbulkan stigma negative dan merugikan wanita.
Setidaknya dalam enam tahun
terakhir sejak produk ini diluncurkan hampir tercatatan 5,500 warga negeri itu dilaporkan
ke kepolisian karena kasus perzinaan, namun dalam hal tersangka semakin tahun
semakin turun jumlahnya.
Turunnya jumlah tersangka
ini juga terkait dalam produk ini dimana hanya bisa ditegakkan jika ada pihak
yang merasa dirugikan, dan bisa ditutup bila pelapor mencabut gugatannya.
Namun sejalan waktu, banyak
rakyat Korsel menganggap UU tersebut telah kadarluarsa karena munculnya produk
serupa yang melindungi kaum perempuan.
UU Perzinahan yang
diluncurkan pemerintah Korea dianggap sebagai bentuk kesewenangan negara dalam
mencampuri urusan pribadi rakyat.
Dengan melihat situasi ini,
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pun menganulir produk tersebut yang mana
siapapun melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dapat divonis dua tahun
penjara.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz