Selasa, 10 Maret 2015

Korea Cabut Larangan Laman Konten Dewasa

SEOUL, - Disaat negeri ini mencoba menutup laman berkonten dewasa dan pornografi, Korea Selatan justru mencabut kebijakan larangan tersebut, salah satunya yang dicabut adalah laman konten dewasa, Ashley Madison.

Sebagaimana dilansir dari media setempat, Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) sebagai badan pengawas membuka akses ke laman situs dewasa yang berbasis di Kanada.

“Sebuah keputusan dibuat hari ini untuk memungkinkan akses ke situs dewasa, karena komisi tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi akses ke situ tersebut, langkah kami ini sejalan dengan keputusan pengadilan, namun komisi ini akan terus kami pantau. Kami akan lihat apakah situs Ashley Madison melanggar hukum, terkait dengan perdagangan seks,” ucap Jurubicara badan KCSC

Sebagai informasi, KCSC memblokir akses ke laman Ashley Madison pada bulan April lalu dimana pada awal kemunculannya, para penggunanya untuk berlangganan.

KCSC sendiri menutup laman ini dengan melihat produk hukum mereka yang akan mengkriminalisasi perzinahan sejak tahun 1953.

Salah satu tujuan produk hukum ini adalah menganggap perselingkuhan perkawinan sebagai tindak pidana dengan tujuan untuk melindungi nilai-nilai keluarga tradisional.

UU ini juga untuk melindungi hak para wanita saat suami mereka melakukan selingkuh dimana, para istri yang tidak memiliki penghasilan sendiri sehingga menimbulkan perceraian yang menimbulkan stigma negative dan merugikan wanita.

Setidaknya dalam enam tahun terakhir sejak produk ini diluncurkan hampir tercatatan 5,500 warga negeri itu dilaporkan ke kepolisian karena kasus perzinaan, namun dalam hal tersangka semakin tahun semakin turun jumlahnya.

Turunnya jumlah tersangka ini juga terkait dalam produk ini dimana hanya bisa ditegakkan jika ada pihak yang merasa dirugikan, dan bisa ditutup bila pelapor mencabut gugatannya.
Namun sejalan waktu, banyak rakyat Korsel menganggap UU tersebut telah kadarluarsa karena munculnya produk serupa yang melindungi kaum perempuan.

UU Perzinahan yang diluncurkan pemerintah Korea dianggap sebagai bentuk kesewenangan negara dalam mencampuri urusan pribadi rakyat.

Dengan melihat situasi ini, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pun menganulir produk tersebut yang mana siapapun melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dapat divonis dua tahun penjara.





Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz