JAKARTA, - Tempat Luhut
Binsar Panjaitan bekerja yaitu Unit Staff Kepresidenan ternyata telah berubah
menjadi Kantor Staff Presiden.
Perubahan ini dalam rangka
memperkuat tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada 23 Februari 2015 lalu
dimana telah menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebagaimana dilansir laman
resmi Sekretaris Kabinet RI mengatakan jika pada awal Unit Staf Kepresiden
hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu
strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, maka Kantor Staf Presiden selain
melaksanakan tugas tersebut, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program
prioritas nasional.
Untuk tugasnya sendiri
Kantor Staff Presiden ini melaksanakan fungsinya sebagai pengedalian dalam
rangka memastikan program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi
Presiden.
Kemudian penyelesaian
masalah secara komprehensif terhadap program prioritas nasional yang dalam
pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu adanya percepatan pelaksanaan
program prioritas nasional. Adanya pemantauan kemanjuan terhadap pelaksanaan
program-program yang menjadi prioritas nasional
Untuk staff penunjang,
Kantor Staff Presiden sendiri terdiri dari Kepala Staff Kepresidenan dibantu
oleh Deputi yang sebelumnya disebut Asisten Kepala Staf serta tenaga
profesional.
“Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas
memipin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden,” demikian isi bunyi
Pasal 5 Perpres ini.
Selain itu dalam Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini bahwa struktural deputi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala staf kepresidenan dan melaksanakan tugas sesuai
bidangnya.
Dalam pasal 6 Peraturan Presiden
Nomor 26 Tahun 2015 tertulis Deputi Kepala Staff Kepresidenan sendiri terdiri
dari lima orang
“Peraturan Presiden Nomor 26
Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya. Deputi
Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” demikian bunyi
Pasal 6 Perpres tersebut.
Sementara tentang tenaga
profesional dalam perangkat hukum tersebut berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada deputi.
Para tenaga profesional ini
terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda serta
tenaga terampil
“Dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus
tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah
tertentu,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.
Selain itu, Kantor Staf
Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang
diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mendukung
kelancara pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk
Sekretariat Kantor Staf Presiden, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Kepresidenan dan secara admiistratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretariat
Negara.
“Sekretariat Kantor Staf Presiden
dipimpin oleh Kepala Sekretariat,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (3) Perpres
ini.
Dalam hal pengangkatan, Kepala
Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Deputi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
Masa jabatan Kepala Staf
Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa
jabatan Deputi dan Tenaga Profesioal paling lama sama dengan masa jabatan
Kepala Staf Kepresidenan.
“Kepala Staf Kepresidenan,
Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
bukan Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Noor 26
Tahun 2015 itu.
Selain itu dalam Perpres ini
menegaskan, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat dengan Menteri.
Adapun Deputi diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
Sementara Tenaga Ahli Utama
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon
I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
Sedangkan Tenaga Ahli Madya
setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan
Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainya
setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan
Administrator.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf
Khusus diberika setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya,” demikian bunyi Pasal 31 Perpres ini.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz