Minggu, 01 Maret 2015

Kantor Luhut Panjaitan Berubah Fungsi Kerja

JAKARTA, - Tempat Luhut Binsar Panjaitan bekerja yaitu Unit Staff Kepresidenan ternyata telah berubah menjadi Kantor Staff Presiden.

Perubahan ini dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Februari 2015 lalu  dimana  telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sebagaimana dilansir laman resmi Sekretaris Kabinet RI mengatakan jika pada awal Unit Staf Kepresiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, maka Kantor Staf Presiden selain melaksanakan tugas tersebut, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Untuk tugasnya sendiri Kantor Staff Presiden ini melaksanakan fungsinya sebagai pengedalian dalam rangka memastikan program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.

Kemudian penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu adanya percepatan pelaksanaan program prioritas nasional. Adanya pemantauan kemanjuan terhadap pelaksanaan program-program yang menjadi prioritas nasional

Untuk staff penunjang, Kantor Staff Presiden sendiri terdiri dari Kepala Staff Kepresidenan dibantu oleh Deputi yang sebelumnya disebut Asisten Kepala Staf serta tenaga profesional.
 “Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memipin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden,” demikian isi bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini bahwa struktural deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala staf kepresidenan dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya.

Dalam pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tertulis Deputi Kepala Staff Kepresidenan sendiri terdiri dari lima orang

“Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya. Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Sementara tentang tenaga profesional dalam perangkat hukum tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi.

Para tenaga profesional ini terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda serta tenaga terampil

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mendukung kelancara pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara admiistratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretariat Negara.

“Sekretariat Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (3) Perpres ini.

Dalam hal pengangkatan, Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesioal paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Noor 26 Tahun 2015 itu.

Selain itu dalam Perpres ini menegaskan, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

Sementara Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

Sedangkan Tenaga Ahli Madya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberika setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” demikian bunyi Pasal 31 Perpres ini.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz