Kamis, 12 Maret 2015

Janda dan Anak Korban Perang Indonesia Mendapatkan Kompensasi dari Belanda

DEN HAAG, - Pemerintah Belanda diharuskan membayar kompensasi kepada para janda perang dan anak-anak Indonesia yang menjadi korban dari eksekusi tentara kolonial di akhir tahun 1940.

Kewajiban pemerintah Belanda ini disampaikan Pengadilan di Den Haag pada Rabu (11/3) waktu setempat sebagaimana dilansir dari media setempat.

“Negara Belanda bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi bagi warga Indonesia yang menjadi kerabat dari mereka yang dieksekusi secara illegal pada perang periode tahun 1946 hingga 1949 di bekas jajahan Hindia Belanda,”demikian bunyi putusan tiga hakim tersebut.

Vonis hakim ini tidak lepas dari gugatan yang dilayangkan 23 orang dimana 18 diantaranya adalah janda perang serta lima adalah anak dari para korban perang tersebut.

Pada keputusan tersebut mengatakan bahwa sembilan janda yang mengajukan gugatan tersebut menikah dengan laki-laki yang dieksekusi oleh tentara Belanda.

Dalam sidang tersebut, pengadilan masih membutuhkan bukti lebih untuk pastikan ke-14 pengguat lainnya benar kerabat dan anak korban.

Dalam sidang ini hakim juga tidak mengabulkan pembelaan dari pemerintah Belanda yang menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat diadili karena terbentur dengan undang-undang negeri tersebut.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz