DEN HAAG, - Pemerintah
Belanda diharuskan membayar kompensasi kepada para janda perang dan anak-anak
Indonesia yang menjadi korban dari eksekusi tentara kolonial di akhir tahun
1940.
Kewajiban pemerintah Belanda
ini disampaikan Pengadilan di Den Haag pada Rabu (11/3) waktu setempat
sebagaimana dilansir dari media setempat.
“Negara Belanda bertanggung
jawab untuk memberikan kompensasi bagi warga Indonesia yang menjadi kerabat
dari mereka yang dieksekusi secara illegal pada perang periode tahun 1946
hingga 1949 di bekas jajahan Hindia Belanda,”demikian bunyi putusan tiga hakim
tersebut.
Vonis hakim ini tidak lepas
dari gugatan yang dilayangkan 23 orang dimana 18 diantaranya adalah janda
perang serta lima adalah anak dari para korban perang tersebut.
Pada keputusan tersebut
mengatakan bahwa sembilan janda yang mengajukan gugatan tersebut menikah dengan
laki-laki yang dieksekusi oleh tentara Belanda.
Dalam sidang tersebut,
pengadilan masih membutuhkan bukti lebih untuk pastikan ke-14 pengguat lainnya
benar kerabat dan anak korban.
Dalam sidang ini hakim juga
tidak mengabulkan pembelaan dari pemerintah Belanda yang menyatakan bahwa kasus
ini tidak dapat diadili karena terbentur dengan undang-undang negeri tersebut.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz