Senin, 02 Maret 2015

Istana Berikan Penjelasan Soal Perluasan Wewenang Kantor Kepresidenan

JAKARTA, - Terkait dengan adanya perluasan tugas dan fungsi Kantor Kepresidenan yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan akhirnya Istana pun angkat bicara.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada para jurnalis di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta yang mengatakan bahwa perluasan tugas dan fungsi itu dilakukan agar Kantor Kepresidenan bisa menjadi jembatan koordinasi antar kementerian.

Menteri Andi juga mengatakan bahwa dasar Presiden memiliki lima program prioritas yaitu infrastruktu, energy, pangan, pariwisata dan kemaritiman dengan hal itulah dibutuhkan sinergitas antar lembaga atau kementerian.

“Lima program prioritas ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Jadi aspek pengendalian yang akan dilakukan oleh Kepala Staf (Kepresidenan) adalah program-program yang dalam implementasikan harus dilaksanakan lintas kementerian atau lintas Menko,”ucapnya

Menteri Andi pun memberikan contoh dalam isu energy yang berada di bawah Menko Kemaritiman namun dalam pelaksanaan akan muncul persoalan dengan infrastruktur dimana akan muncul upaya untuk mengatasi supaya tidak terjadi gejolak.

“Jadi misalnya energy, itu di bawah Menko Kemaritiman, tapi dalam pelaksanaannya akan muncul persoalan dengan infrastruktur, berarti ke Menko Perekonomian, akan muncul upaya untuk mengatasi supaya tidak terjadi gejolak. Misalnya pembebasan lahan itu terkait Kemenkopolhukam. Di dalam hal seperti ini fungsi Kepala Staff menjadi relevan,”ucapnya.

Menteri Andi pun menepis informasi jika kantor yang dipimpin Luhut dianggap memiliki kewenangan lebih dari kementerian dimana fungsi institusi tersebuat adalah untuk membantu Presiden dalam mengimplementasikan program unggulan.

Selain itu menurut Menteri Andi, untuk evaluasi akan dilakukan bersama dan insititusi tersebut juga akan dievaluasi dengan beberapa lembaga.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz