Minggu, 08 Maret 2015

Indosat Berikan Pernyataan Soal Penyadapan Australia

JAKARTA, - Terkait dengan isu yang kembali muncul kembali soal adanya penyadapan yang dilakukan Australia dan Selandia Baru kepada Indonesia melalui dua perusahaan layanan telekomunikasi membuat beberapa pihak angkat bicara.

Salah satunya adalah perusahaan layanan telekomunikasi, Indosat yang memberikan keterangan soal isu yang berkembang.

Presiden Direktur dan CEO Indosat, Alexander Rusli dalam siaran persnya mengatakan bahwa pihaknya mematuhi ketentuan serta pihaknya juga memiliki audit atas sistem keamanan jaringan berstandar internasional ISO 27001 dan ISO 31000

“Kami juga mematuhi ketentuan lawfull interception sesuai ketentuan dan kami menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan ,”ucapnya.

Dalam keterangannya Alex kembali menegaskan bahwa sistem jaringan publik perusahaannya telah menggunakan standar yang ditentukan pemerintah.

“Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku,”ucapnya.

Menurutnya apa yang dikerjakan Indosat sudah sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana operator hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada aparat penegak umum.

Selain itu juga perangkat operator layanan telekomunikasi memiliki sertfikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana di atur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertfikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Seperti diketahui, terkait dengan isu ini Menkominfo Rudiantara meminta dua operator nasional, Indosat dan Telkomsel untuk memeriksa jaringan masing-masing.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz