JAKARTA, - Terkait dengan
isu yang kembali muncul kembali soal adanya penyadapan yang dilakukan Australia
dan Selandia Baru kepada Indonesia melalui dua perusahaan layanan
telekomunikasi membuat beberapa pihak angkat bicara.
Salah satunya adalah
perusahaan layanan telekomunikasi, Indosat yang memberikan keterangan soal isu
yang berkembang.
Presiden Direktur dan CEO
Indosat, Alexander Rusli dalam siaran persnya mengatakan bahwa pihaknya
mematuhi ketentuan serta pihaknya juga memiliki audit atas sistem keamanan
jaringan berstandar internasional ISO 27001 dan ISO 31000
“Kami juga mematuhi
ketentuan lawfull interception sesuai ketentuan dan kami menyatakan dengan
tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak asing yang bertujuan untuk
melakukan penyadapan ,”ucapnya.
Dalam keterangannya Alex
kembali menegaskan bahwa sistem jaringan publik perusahaannya telah menggunakan
standar yang ditentukan pemerintah.
“Dan satu-satunya tindakan
penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara
berdasarkan aturan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Menurutnya apa yang
dikerjakan Indosat sudah sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
dimana operator hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada aparat penegak
umum.
Selain itu juga perangkat
operator layanan telekomunikasi memiliki sertfikat dari Kementerian Komunikasi
dan Informatika sebagaimana di atur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 29 Tahun
2008 tentang Sertfikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Seperti diketahui, terkait
dengan isu ini Menkominfo Rudiantara meminta dua operator nasional, Indosat dan
Telkomsel untuk memeriksa jaringan masing-masing.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz