Minggu, 03 Mei 2015

Turunkan Angka Prostitusi, Indonesia Coba Contoh Swedia

BANJARMASIN, - Issu tentang akan dilegalisasinya prostitusi di Jakarta membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengambil keputusan negeri ini.

Namun ada juga yang meminta agar pihak-pihak lebih mengkajinya dengan melihat negara yang sukses menekan problema social ini.

Adalah Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa ketika berada di Kalimantan Selatan sebagaimana dilansir media setempat yang berharap Indonesia bisa mencontoh Swedia dalam menurunkan angka dan peminat dunia esek-esek nikmat ini.

“Angka prostitusi di Swedia bisa turun sampai 75 persen dan laki-laki peminatnya turun sampai 80 persen dalam tiga tahun, “ucapnya

Menurutnya angka prostitusi di negara skandinavina tersebut karena memberikan hukuman yang cukup berat bagia orang yang menggunakan jasa prostitusi.

“Kita berdoa, masa di Swedia bisa kita tidak bisa,”ucap Mensos.

Mensos Khofifah mengatakan bahwa prostitusi itu adalah perbudakan, kriminalisasi, eksploitasi dan perdagangan manusia.

Apa yang dikatakan Mensos soal penerapan hukuman kepada para penikmat bisnis esek-esek kenikmatan di Swedia adalah benar.

Berdasarkan penelusuran, Swedia menerapkan bahwa prostitusi adalah pelanggaran hukum berat.

Pertama kali perangkat hukum ini dijalankan di Stockholm pada tahun 1999 dimana prostitusi dalam pengertian hukuman seksual berbayar, terlebih terorganisir merupakan tindakan illegal.

Siapa pun yang melakukan aksi ini baik pelaku maupun germo akan dikenakan hukuman denda maksimal dan penjara selama satu tahun termasuk diantaranya yang memberikan imbalan atas kegiatan tersebut.

Ketentuan hukum ini dituangkan dalam Undang-Undang yang dikenal dengan SFS 1998:408 dimana mereka yang membayar untuk hubungan seksual dan mengambil keuntungan dari hubungan seksual casual orang adalah pelanggaran hukum

Perangkat hukum ini pun diperbaharui pada 2005 dengan menekankan lebih rinci soal kegiatan pembelian jasa seksual, kemudian 2011 kembali direvisi untuk menekankan dalam hal hukuman yang jelas

Dengan produk hukum ini, setidaknya hasilnya positif dimana prevalensi penyakit kelamin dan social yang diturunkan dari kegiatan ini menurun sangat tajam.

Swedia negara yang terkenal dengan segala hal juga sama dengan negara lain memiliki pusat hiburan malam seperti klub, bar, namun mereka tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan gender ini terbukti dengan produk hukum tersebut dan tidak adanya tempat prostitusi, kenapa Indonesia tidak bisa melakukan seperti itu ?


Kontak blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz