BANJARMASIN,
- Issu tentang akan dilegalisasinya prostitusi di Jakarta membuat pro dan
kontra di kalangan masyarakat dan pengambil keputusan negeri ini.
Namun
ada juga yang meminta agar pihak-pihak lebih mengkajinya dengan melihat negara
yang sukses menekan problema social ini.
Adalah
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa ketika berada di Kalimantan Selatan
sebagaimana dilansir media setempat yang berharap Indonesia bisa mencontoh
Swedia dalam menurunkan angka dan peminat dunia esek-esek nikmat ini.
“Angka
prostitusi di Swedia bisa turun sampai 75 persen dan laki-laki peminatnya turun
sampai 80 persen dalam tiga tahun, “ucapnya
Menurutnya
angka prostitusi di negara skandinavina tersebut karena memberikan hukuman yang
cukup berat bagia orang yang menggunakan jasa prostitusi.
“Kita
berdoa, masa di Swedia bisa kita tidak bisa,”ucap Mensos.
Mensos
Khofifah mengatakan bahwa prostitusi itu adalah perbudakan, kriminalisasi,
eksploitasi dan perdagangan manusia.
Apa
yang dikatakan Mensos soal penerapan hukuman kepada para penikmat bisnis
esek-esek kenikmatan di Swedia adalah benar.
Berdasarkan
penelusuran, Swedia menerapkan bahwa prostitusi adalah pelanggaran hukum berat.
Pertama
kali perangkat hukum ini dijalankan di Stockholm pada tahun 1999 dimana prostitusi
dalam pengertian hukuman seksual berbayar, terlebih terorganisir merupakan
tindakan illegal.
Siapa
pun yang melakukan aksi ini baik pelaku maupun germo akan dikenakan hukuman
denda maksimal dan penjara selama satu tahun termasuk diantaranya yang
memberikan imbalan atas kegiatan tersebut.
Ketentuan
hukum ini dituangkan dalam Undang-Undang yang dikenal dengan SFS 1998:408
dimana mereka yang membayar untuk hubungan seksual dan mengambil keuntungan
dari hubungan seksual casual orang adalah pelanggaran hukum
Perangkat
hukum ini pun diperbaharui pada 2005 dengan menekankan lebih rinci soal
kegiatan pembelian jasa seksual, kemudian 2011 kembali direvisi untuk menekankan
dalam hal hukuman yang jelas
Dengan
produk hukum ini, setidaknya hasilnya positif dimana prevalensi penyakit
kelamin dan social yang diturunkan dari kegiatan ini menurun sangat tajam.
Swedia
negara yang terkenal dengan segala hal juga sama dengan negara lain memiliki
pusat hiburan malam seperti klub, bar, namun mereka tetap menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan gender ini terbukti dengan produk hukum tersebut dan tidak
adanya tempat prostitusi, kenapa Indonesia tidak bisa melakukan seperti itu ?
Kontak
blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz