JAKARTA,
- Ditangkap dan dibawa paksa Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim tanpa menunggu
matahari terbit ternyata membawa surat penangkapan resmi.
Hal
ini dari beredarnya di social media surat penangkapan yang terregister nomor
SP. KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM tanggal 24 April 2015 dimana tertulis nama Novel
Bin Salim Baswedan.
Dasar
penangkapan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam membawa Novel Baswedan dari
kediamannya disaat sedang istirahat pukul 00.00 WIB berdasarkan laporan pelapor
Yogi Hariyanto dengan menggunakan pasal 351 ayat 2 KUHP serta pasal 422 KUHP Jo
Pasal 52 KUHP
“Dan
dibawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras
melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka besar dan atau
seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan,
baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 422 KUHP, Jo Pasal 52 KUHAP
yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Atasnama
pelapor Yogi Hariyanto,”demikian bunyi surat keterangan pemanggilan.
Surat
pemanggilan Novel Baswedan ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo.
Sejauh
ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri kebenaran kabar
penjemputan paksa penyidik mereka.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz