Jumat, 01 Mei 2015

Surat Penangkapan Novel Baswedan Beredar

JAKARTA, - Ditangkap dan dibawa paksa Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim tanpa menunggu matahari terbit ternyata membawa surat penangkapan resmi.

Hal ini dari beredarnya di social media surat penangkapan yang terregister nomor SP. KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM tanggal 24 April 2015 dimana tertulis nama Novel Bin Salim Baswedan.

Dasar penangkapan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam membawa Novel Baswedan dari kediamannya disaat sedang istirahat pukul 00.00 WIB berdasarkan laporan pelapor Yogi Hariyanto dengan menggunakan pasal 351 ayat 2 KUHP serta pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP

“Dan dibawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka besar dan atau seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 422 KUHP, Jo Pasal 52 KUHAP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Atasnama pelapor Yogi Hariyanto,”demikian bunyi surat keterangan pemanggilan.

Surat pemanggilan Novel Baswedan ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo.

Sejauh ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri kebenaran kabar penjemputan paksa penyidik mereka.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz