SOLO,
- Aksi penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang menangkap penyidik
KPK ternyata sampai juga ke telinga Presiden Joko Widodo
.
Presiden
Jokowi pun memerintah kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Badrodoin Haiti
untuk tidak menahan Novel Baswedan.
Hal ini disampaikan Presiden kepada
jurnalis seusai Salat Jumat di Masjid Koa Barat Solo, Jawa Tengah
“Saya
sudah perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan,”ucapnya.
Selain
untuk tidak menahan Penyidik Novel, Presiden juga mengeluarkan dua perintah
yaitu melakukan proses hukum yang transparan.
Kemudian
perintah selanjutnya adalah lebih kepada Wakapolri Komjen Polisi Budi Gunawan
agar tidak memberi pernyataan atau hal yang membuat kontroversi di tengah
masyarakat.
“Ya
semua harus bersinergi baik KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu,”ucapnya.
Sebagai
informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman
Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan
Kelapa Gading.
Novel
yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar
suara bel rumah.
Novel
pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes
Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.
Penyidik
Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya
bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB
Novel
Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang
burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian
Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.
Kasus
ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala
itu Susilo Bambang Yudhoyono.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz