Jumat, 01 Mei 2015

Presiden Perintahkan Kapolri Tidak Tahan Novel

SOLO, - Aksi penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang menangkap penyidik KPK ternyata sampai juga ke telinga Presiden Joko Widodo
.
Presiden Jokowi pun memerintah kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Badrodoin Haiti untuk tidak menahan Novel Baswedan

Hal ini disampaikan Presiden kepada jurnalis seusai Salat Jumat di Masjid Koa Barat Solo, Jawa Tengah

“Saya sudah perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan,”ucapnya.

Selain untuk tidak menahan Penyidik Novel, Presiden juga mengeluarkan dua perintah yaitu melakukan proses hukum yang transparan.

Kemudian perintah selanjutnya adalah lebih kepada Wakapolri Komjen Polisi Budi Gunawan agar tidak memberi pernyataan atau hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat.

“Ya semua harus bersinergi baik KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu,”ucapnya.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz