Jumat, 01 Mei 2015

KomJen Budi Waseso : Jangan Lebay !

JAKARTA, - Terkait dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Kepala Kepolisian Negara RI, Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ternyata tidak satu suara dalam insitusi tersebut dalam menjalankan perintah dari panglima tertinggi angkatan perang negara ini.

Adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso yang tidak mengindahkan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi yang mana dalam UUD1945 adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Indonesia bahkan meminta jangan lebay (berlebihan, red)

“Tolonglah, kita saling menghormati proses penegakkan hukum. Kia ini kan mengikuti aturan hukum jangan lebay-lah,”ucapnya

Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini, penanguhan penahanan tersebut menguntungkan polisi dengan mengatakan akan banyak yang ditembak aparat.

“Ya sudah enggak apa-apa, mungkin nanti akan banyak yang ditembaki polisi,”ucapnya.

KomJen Waseso juga menjelaskan bahwa penyidik Novel akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan.

Penahanan ini menurut Waseso dikarenakan Novel dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan seperti tidak mau menjawab pertanyaan penyidik dan meminta 63 kuasa hukumnya didatangkan semua.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz