JAKARTA,
- Terkait dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Kepala Kepolisian
Negara RI, Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik senior KPK, Novel
Baswedan ternyata tidak satu suara dalam insitusi tersebut dalam menjalankan
perintah dari panglima tertinggi angkatan perang negara ini.
Adalah
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol
Budi Waseso yang tidak mengindahkan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi yang
mana dalam UUD1945 adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Indonesia bahkan
meminta jangan lebay (berlebihan, red)
“Tolonglah,
kita saling menghormati proses penegakkan hukum. Kia ini kan mengikuti aturan
hukum jangan lebay-lah,”ucapnya
Menurut
mantan Kapolda Gorontalo ini, penanguhan penahanan tersebut menguntungkan
polisi dengan mengatakan akan banyak yang ditembak aparat.
“Ya
sudah enggak apa-apa, mungkin nanti akan banyak yang ditembaki polisi,”ucapnya.
KomJen
Waseso juga menjelaskan bahwa penyidik Novel akan ditahan selama 20 hari ke
depan dalam proses penyidikan.
Penahanan
ini menurut Waseso dikarenakan Novel dianggap tidak kooperatif dalam
pemeriksaan seperti tidak mau menjawab pertanyaan penyidik dan meminta 63 kuasa
hukumnya didatangkan semua.
Sebagai
informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman
Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan
Kelapa Gading.
Novel
yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar
suara bel rumah.
Novel
pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes
Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.
Penyidik
Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya
bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB
Novel
Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang
burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian
Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.
Kasus
ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala
itu Susilo Bambang Yudhoyono.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz