JAKARTA,
- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali diusik ketenangannya, kali ini penyidik
senior mereka Novel Baswedan dijemput paksa oleh 13 penyidik dari Bareskrim dan
Polda Metro Jaya di kediamannya Jumat (1/5) tengah malam.
Selang
beberapa jam dari kejadian ini, para pimpinan KPK pun bergegas untuk melihat
sang anak buah bahkan menjadikan mereka sebagai jaminan untuk Novel dalam surat
permohonan penangguhan penahanan.
Kepastian
ini disampaikan Pelaksana Tugas KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor KPK,
Jakarta Jumat (1/5)
“Pimpinan
KPK akan menjamin diri karena kami menganggap upaya penahanan tidak diperlukan,
surat (penjamin dan permohonan penangguhan) sudah dibuat dan ditandatangani
mewakili lima pimpinan,”ucapnya.
Pimpinan
KPK juga meminta dan mengingatkan Kepolisian untuk tidak bermain api dalam
kasus ini sampai menahan Novel.
Sebagai
informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman
Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan
Kelapa Gading.
Novel
yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar
suara bel rumah.
Novel
pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes
Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.
Penyidik
Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya
bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB
Novel
Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang
burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian
Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.
Kasus
ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala
itu Susilo Bambang Yudhoyono.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz