JAKARTA,
- Kepolisian Negara RI akhirnya merilis kronologi kasus yang menimpa penyidik
senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dijemput paksa
pada Jumat (1/5) tengah malam dari kediamannya.
Menurut
Kepala Kepolisian Negara (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, kasus ini terjadi
pada 2004 silam dua tahun sebelum Novel bergabung dengan KPK di tahun 2006.
Ketika
tahun 2004, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Bengkulu dirinya disangka sebagai penembak pencuri sarang burung wallet.
Menurut
Badrodin, kasus ini ada usaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun
belakangan korban dan keluarganya melaporkan kembali kasus ini dengan adanya
ini maka perkara yang melibatkan saudar dari menteri pendidikan ini tidak bisa
dihentikan.
“Dengan
adanya kasus-kasus lalu, kemudian ada pelaporan kembali, apakah itu akan kami
abaikan,”ucapnya.
Sementara
kronologi yang beredar adalah pada 2004, Novel dan anak buahnya menangkap enam
pelaku pencurian sarang burung walet.
Setelah
menangkap mereka kemudian membawa para pencuri sarang walet tersebut ke kawasan
Pantai Panjang Bengkulu.
Entaha
apa yang terjadi di pantai tersebut, menurut versi Polri, empat pelaku ditembak
sedang dua lainnya dilakukan oleh rekannya. Akibat aksi tersebut, satu dari
enam pelaku meninggal.
Sebagai
informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman
Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan
Kelapa Gading.
Novel
yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar
suara bel rumah.
Novel
pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes
Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.
Penyidik
Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya
bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB
Novel
Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang
burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian
Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.
Kasus
ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala
itu Susilo Bambang Yudhoyono.
Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz