JAKARTA,
- Ada yang menarik dan menggelitik dari kasus jemput paksa penyidik KPK Novel
Baswedan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metropolitian
Jakarta Raya pada Jumat (1/5) tengah malam.
Adalah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo
yang menandatangani surat jemput paksa Novel Baswedan ternyata pernah mangkir
dari panggilan sebagai saksi oleh insitusi tempat Novel bekerja yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan
penelurusan CatatanLorcasz, melalui kata kunci nama sang Direktur, ternyatan
Herry Prastowo pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus rekening gendut perwira
kepolisian yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Bahkan
pemanggilan keduanya oleh penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Januari 2015 lalu tidak dipenuhi oleh
Herry dengan alasan dengan menjalankan tugas di luar negeri.
Herry
sendiri satu dari sekian jenderal yang diindikasi pernah menyetor uang ke
rekening Budi Gunawan, informasi yang beredar, Herry yang kala itu menjabat
sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur menyetor sekitar
Rp300 juta di bulan Januari dan Mei 2006.
Penyetoran
yang ini langsung ke rekening Budi Gunawan yang kalau itu menjabat posisi
penting bagi semua perwira kepolisian yaitu Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes
Polri
Sebagai
informasi, Henry ini terkait pada 13 Januari 2015 silam dimana KPK mengumumkan
penetapan Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) sebagai tersangka kasus atas dugaan
menerima hadiah atau gratifikasi.
Penetapan
itu ini sesuai penyelidikan ketika Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karier Polri pada periode 2003-2006 dan jabatan lain di lingkungan
Trunojoyo.
KPK
mengganjar Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz