KUALA
LUMPUR, - Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, Kamis
(7/5/2015) menolak tuntutan hukuman mati terhadap Maharani dan Surya Darma
Putra yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
Sebagaimana
diinformasi dari Pensosbud KBRI Kuala Lumpur melalui email menjelaskan bahwa pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala
Lumpur tanggal 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari
segala dakwaan.
Keputusan
ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat
bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik
barang bukti narkotika tersebut.
Atas
putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan
pada siding Mahkamah Rayuan (banding) tanggal 28 Maret 2014 Majelis Hakim
mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI
dari tuntutan hukuman mati.
Atas
putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun Majelis Hakim Mahkamah
Persekutuan Putrajaya dalam sidang tanggal 7 Mei 2015 tetap mengukuhkan
keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya
Darma Putra.
Sejak
persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah
Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi oleh Pengacara dari Karpal
Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga.
Dengan
keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen
kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia.
Dengan
dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, saat ini masih terdapat 165 WNI
yang terancam hukuman mati dimana 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht).
Sementara
jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217
orang. Sepanjang tahun 2015 ini, sebanyak 7 WNI berhasil terbebas dari hukuman
mati.
Sebagai
informasi, kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang
Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN
Pakistan) dan Sunita (WN India).
Mereka
ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram
dan jenis morfin seberat 198,35 gram.
Pada
sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan
hukuman gantung sampai mati.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz