Minggu, 09 November 2014

Forum Sipil Soroti Kebijakan Luar Negeri Jokowi

JAKARTA, – Presiden RI, Joko Widodo akan mengawali debut pertamanya dalam forum internasional dengan menghadiri tiga acara sekaligus dalam waktu bersamaan disorot oleh forum sipil.

Sebagaimana informasi yang diterima melalui email mengatakan dengan debut perdana dalam forum internasional mempunyai arti penting baru pemerintahan baru Indonesia dibawah kepemimpinan Joko Widodo yang mengedepankan diplomasi pro-rakyat sekaligus mensinergikan cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim.

Forum Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Luar Negeri (Indonesia Civil Society Forum on Foreign Policy) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk menghadiri serangkaian pertemuan regional dan internasional tersebut sebagai langkah awal mengimplementasikan politik luar negeri yang mengabdikan diri pada kepentingan nasional sekaligus memperkenalkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia sedang mewujudkan cita-cita sebagai negara poros maritim.

Namun demikian, kehadiran Presiden Joko Widodo di forum regional dan internasional tersebut tak hanya sekedar sebagai wadah perkenalan diri di komunitas internasional namun harus mampu mengkonkritkan cita-cita diplomasi pro-rakyat dengan mengedepankan agenda kepentingan nasional dalam memecahkan persoalan ekonomi Indonesia yang masih muram, memperkuat posisi kemandirian politik luar negeri Indonesia serta menjadi pemimpin negara-negara berkembang menghadapi dominasi dan hegemoni negara-negara maju dan korporasi multi-nasional dan trans-nasional.

Walau ketiga forum regional dan internasional tersebut memiliki agenda dan cakupan yang berbeda, namun orientasi dan tujuan ketiga forum tersebut adalah mengintegrasikan kawasan Asia Tenggara dan Asia Pacific sebagai kawasan ekonomi pasar bebas dan merumuskan tata kelola kebijakan ekonomi global sebagai pemandunya.

Integrasi tersebut ditandai dengan kesamaan agenda perundingan di tiga pertemuan tersebut yaitu liberalisasi perdagangan, investasi, dan keuangan.

Agenda utama APEC adalah penyatuan perdagangan dan ekonomi termasuk penyatuan konektivitas Asia Pasifik melalui infrastruktur. ASEAN sedang giat menyiapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang tinggal menghitung hari. Sementara G20 menekankan pada pertumbuhan global sebesar 2% dalam lima tahun ke depan.

Selama ini Indonesia memang aktif di tiga forum tersebut. Bahkan sebelumnya di tahun 2013 Indonesia menjadi ketua pertemuan APEC. Indonesia juga menjadi ketua Kelompok Kerja untuk Investasi dan Infrastruktur di G20, termasuk menjadi ketua Kelompok Kerja Agenda Pembangunan G20.

Di forum ASEAN, Indonesia juga merupakan inisiator dari proses reformasi ASEAN. Namun demikian, kehadiran Indonesia di forum-forum tersebut tak lebih dari fasilitator atas kepentingan global baik di regional maupun di dalam negeri.

Kebijakan tersebut tak pernah dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia bahkan kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan dan disetujui Indonesia mendatangkan kerentanan bagi rakyat Indonesia di semua skctor.

Agenda-agenda liberalisasi ekonomi yang terkandung dan dihasilkan forum APEC, ASEAN dan G20 direplikasi dalam produk kebijakan MP3EI yang predatoris terhadap kaum tani, buruh, nelayan, perempuan dan masyarakat adat serta menjadikan sumberdaya alam sebagai basis produksi yang secara nyata telah menghancurkan ekologi setempat.

Selama masa pemerintahan SBY, tidak ada daya upaya dari pemerintah Indonesia sebelumnya untuk tetap mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia menghadapi agenda-agenda liberalisasi tersebut.

Seharusnya kehadiran Indonesia di forum-forum tersebut mempertimbangkan realitas ketidak adilan yang terjadi.

Proses ketimpangan yang terjadi di masyarakat Indonesia yang sudah mencapai 0,41 menurut Indeks Gini.

Membanjirnya impor komoditas pertanian, kemerosotan nilai tukar petani dan perampasan tanah memperburuk kehidupan petani. Nilai tukar petani terus menurun periode Okt 2013 – Okt 2014 dari 105,30 poin menjadi 102,87 Poin.

Menyusutnya lahan pertanian membuat para petani berubah profesi menjadi buruh, baik di kota-kota besar bahkan melintas negara sebagai buruh migran.

Mengubah profesi juga belum pasti mengubah nasibnya. Walau secara nominal upah meningkat setiap tahun namun tak mampu mengejar lonjakan kebutuhan dan tuntutan hidup layak.

Bekerja di luar negeri juga dibayang-bayangi kerentanan atas tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif dan absennya peran negara dalam diplomasi perlindungan.

Sektor lain yang juga rentan adalah sector informal. Menurut BPS sector ini melimpah ruah jumlahnya karena tak tertampung di lapangan kerja formal. Menurut ASPPUK, sector informal ini banyak diisi kaum perempuan dan kerap terabaikan dalam skema perlindungan sosial.

Konsekuensi dari operasi ekonomi pasar bebas adalah eksploitasi sumber daya alam yang bukan hanya menghasilkan kerusakan lingkungan hidup tetapi juga menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat marginal, seperti nelayan, masyarakat pesisir, masyarakat adat dan kaum perempuan.

Oleh karena itu, Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Kebijakan Global (ICFP) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengubah format dan langgam diplomasi Indonesia di forum APEC, ASEAN dan G20 yang sebelumnya hanya menjadi pelancar suksesnya agenda-agenda liberalisasi ekonomi menjadi negara yang mengedepankan kepentingan nasional dan negara-negara berkembang atas dominasi dan hegemoni negara-negara maju dan korporasi multinasional.

Selain itu juga didesak untuk mendorong adanya pembangunan yang berkeadilan dengan menghargai HAM, keadilan dan kesetaraan gender serta keadilan ekologis.

Secara konkrit, Presiden Joko Widodo hendaknya menyuarakan agenda-agenda diplomasi pro-rakyat di tiga pertemuan tersebut meliputi:

1.      Melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri. Hingga saat ini buruh migran Indonesia masih diabaikan dalam diplomasi Indonesia bahkan dilupakan menjadi agenda yang harus diperjuangkan oleh Indonesia di Forum APEC, ASEAN dan G20. 

Padahal jika dilihat dari struktur kontribusi pembiayaan pembangunan, remitansi buruh migran di kawasan Asia Pasifik (termasuk didalamnya kawasan ASEAN) melonjak secara signifikan. Namun demikian perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan buruh migran sangat diabaikan. 

2.      Memastikan perundingan perdagangan tidak merugikan masyarakat ekonomi kecil dan menengah seperti petani, buruh, perempuan, anak dan nelayan. 

Pemerintah tidak bisa serta merta membuka pasar di Indonesia tanpa terlebih dahulu mamastikan masyarakat kecil mampu bersaing dengan pasar dengan kemampuan yang cukup. Saat ini, sebagian besar petani di Indonesia adalah petani pemilik lahan kurang dari 2 hektar dengan teknologi pertanian yang minim. 

Menjadi sulit ketika petani harus berhadapan dengan produk pertanian dari petani-petani di negara lain yang sudah memiliki tekhnologi tinggi.

3.      Memastikan investasi dapat memperkuat ekonomi nasional dan menyediakan lapangan kerja yang layak bagi semua dan memperkuat ekonomi nasional. 

Data Bank Indonesia menunjukkan dalam tiga tahun terakhir terjadi terjadi peningkatan investasi sebesar 30%, namun hanya mampu menyerap tenaga kerja sebesar 1,14 juta orang di tahun 2012. 

Jumlah angkatan kerja yang mampu diserap terus menurun, namun investasi terus meningkat. Ini menunjukkan investasi belum berhasil menciptakan lapangan kerja apalagi lapangan kerja yang layak bagi semua.

4.      Memastikan kebijakan ekonomi seperti ekspor-impor dan investasi tidak merusak lingkungan hidup dan bukan bagian dari matarantai suplai pemasok komoditi yang menggerakkan perbudakan modern terhadap anak, buruh dan perempuan. 

Data menunjukkan ekspor Indonesia 26,7 % bergantung pada komoditas bahan mentah khususnya produk perkebunan seperti sawit, mineral dan tambang yang kesemua ini merusak lingkungan. 

Beberapa produk komoditi ekspor Indonesia diolah dari organisasi produksi yang masih mempekerjakan anak, membayar upah buruh dibawah standar kelayakan serta tidak menghargai hak-hak perempuan.

5. Memastikan pemerintah Indonesia wajib mempertahankan komitmennya memberlakukan laranangan ekspor untuk bahan mentah (raw material), sesuai UU Minerba No 4/2009. 

Kebijakan ini setidaknya sebagai upaya mempromosikan pengolahan domestik dan meningkatkan kapasitas perekonomian dari sisi penerimaan. Meskipun kebijakan ini selalu ditentang dalam fora internasional, namun pemerintah wajib mengedepankan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia.

6. Memperkuat kerjasama perpajakan dalam rangka mencegah pelarian uang (illicit financial flow). Berdasarkan studi Global Financial Integrity (GFI, 2013), diperkirakan sebanyak US$946,7 miliar di tahun 2011 aliran dana dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia. 

Total dana keluar dari 2002 hingga 2011 mencapai US$5,9 trillion. Indonesia berada pada posisi tujuh dari 15 negara berkembang yang mengalami kerugian paling besar akibat praktek tersebut. 

Tercatat sebanyak US$ 181,827 juta dana keluar dari Indonesia selama sepuluh tahun dari 2002 hingga 2011. Salah satu modus illicit financial flows adalah penghindaran pajak dan pelarian pajak.

7. Mengurangi ketergantungan Indonesia dengan utang luar negeri terutama utang yang tidak menghormati HAM dan keberlanjutan lingkungan. 

Meskipun rasio utang luar negeri Indonesia terus menurun, tidak berarti Indonesia leluasa membuka diri dengan utang-utang yang potensial melanggar HAM dan merusak lingkungan terutama utang-utang yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur.

8. Mendesak adanya kebijakan pendanaan iklim yang melindungi negara berkembang dengan mendorong program Adaptasi Iklim. Selama rejim SBY kebijakan REDD+ hanya menjawab problem negara maju yang dipimpin Amerika dimana mereka tidak mau meratifikasi protokol Kyoto. 

Jokowi haru berani menghentikan proyek konservasi yang hanya menjawab kebutuhan negara maju termasuk agenda blue carbon yang sedang digagas oleh negara maju dan dipaksakan untuk dijalankan kepada negara berkembang harus dihentikan karena tidak menjawab persoalan ancaman perubahan iklim di negara berkembang termasuk Indonesia . 
Komitmen SBY untuk menurunkan 26 %  emisi harus dievaluasi dan diarahkan pada perubahan dan kesiapan rakyat beradaptasi terahdap iklim dengan memberikan subsidi terhadap jenis bibit yang tahan terhadap cuaca, pun demikian dengan masyarakat pesisir akibat naikna permukaan laut, nelayan yang tidak mampu melaut karena ancaman gelombang tinggi.

9. Menolak kerjasama internasional dan investasi yang mengedepankan pengadaan tanah skala luas untuk pertanian pangan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan dan proyek infrastruktur yang mengakibatkan perampasan tanh-tanah masyarakat local (petani kecil, masyarakat adat dan nelayan). 

Investasi semacam ini bukan menciptakan lapangan kerja yang dijanjikan, namun mengekslusi masyarakat dari tanah dan lapangan kerja mereka. Investasi ini juga sangat jauh dari konsep pembangunan ekonomi perkelanjutan.

10. Menjadi pendorong kekuatan kelompok-kelompok negara berkembang dan miskin untuk berhadapan dengan negara-negara maju dan korporasi multinasional terutama dalam perundingan perubahan iklim, perundingan perdagangan, juga perundingan lainnya. 

Selain itu juga mendorong adanya akuntabilitas di dalam semua perundingan internasional dengan melibatkan stakeholder dalam persiapan perundingan internasional termasuk transparansi dengan hasil-hasil perundingan. 

Akuntabilitas penting untuk dilaksanakan karena perundingan internasional berkaitan dengan kepentingan nasional dan kepentingan semua unsur negara termasuk masyarakat. Sehingga perlu adanya partisipasi multipihak dalam proses penyusunan agenda termasuk transparansi publik terhadap hasil-hasil perundingan tersebut.

Agenda tersebut hendaknya diperjuangkan pemerintah Indonesia dalam berbagai perundingan internasional sebagai bentuk nyata dari diplomasi pro rakyat. Pada akhirnya, tujuan akhir dari perundingan internasional adalah keadilan sosial dan perdamaian dunia.

Jakarta, 9 November 2014


Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Kebijakan Luar Negeri (Indonesia Civil Society Forum on Foreign Policy/ICFP): INFID, IGJ, WALHI, PWYP, WVI, PATTIRO, Migrant CARE, ASPPUK, Koalisi Perempuan Indonesia, Bina Desa, KPA, TII, YAPPIKA, IHCS.