JAKARTA, - Setidaknya hampir
35 juta jiwa penduduk dunia terlibat dalam perbudakan modern saat ini.
Angka ini terungkap dalam
sebuah penelitian yang dilakukan oleh Walk Free Foundation, Khatarine Bryant
dalam sebuah acara peluncuran Global Slavery Index 2014 di Jakarta.
“Tepatnya 35,8 juta orang di
dunia ini korban perbudakan modern,”ucapnya.
Khatarine juga menambahkan
bahwa perbudakan modern saat ini bukan lagi orang yang diikat dalam penghambaan
tetapi banyak permasalahan seperti kerja paksa tanpa digaji, kawin paksa,
perdagangan seks komersial hingga perdagangan manusia.
“Banyak sekali masalahnya
seperti kerja paksa, kerja tanpa digaji, kawin paksa perbudakan seks komersial
serta perdagangan manusia,”ucapnya.
Berdasarkan data 2014
setidaknya ada sepuluh negara dengan proporsi atau tingkat prevelansi penduduk
dengan masalah perbudakan tertinggi adalah Mauritania sekitar 4 persen yang
diikuti Uzbekistan (3,97%), Haiti (2,30%), Qatar (1,35%), india (1,14%), Pakistan (1,13), Kongo
(1,13), Sudan (1,13), Suriah (1,13) dan Republik Afrika Tengah (1,13).
Jika melihat angka, korban perbudakan modern tertinggi
saat ini terdapat di India dengan total 14,9 juta orang yang diikuti Tiongkok
(3,24), Pakistan (2,06), Uzbekistan (1,2), dan Rusia (1,05).
Sementara untuk Asia, korban perbudakan diperkirakan
menembus 23,5 juta orang dimana dua pertiga dari jumlah korban di dunia, untuk
negara yang memiliki prevalensi paling tinggi di Asia adalah India, Pakistan
dan Kamboja.
Menurut Khatarine mengatakan bahwa baik perorangan
maupun semua anggota keluarga di seluruh Asia adalah korban perbudakan modern
melalui kerja paksa.
“Hal itu terjadi karena mereka terjerat hutang di
bidang kontruksi, pertanian, pembuatan bata atau konveksi pakaian,”ucapnya.
Dari sekitar 25 negara yang diteliti di Asia, dua
puluh empat diantaranya memiliki aturan perundanng-undangan yang memidanakan
bentuk perbudakan modern salah satunya India dimana sudah melaksanakan
reformasi perundang-undangan untuk mendukung pemindanaan terhadap perbudakan
modern.
Selain India, Mongolia dan Vietnam pada 2012 juga
menerapkan undang-undang khusus anti-perdagangan manusia
Namun Khatarine mengatakan Korea Utara menjadi satu-satunya negara di
Asia dan dunia yang belum menganggap bentuk perbudakan modern sebagai tindak
pidana.
Contact info penulis > ervanca@gmail.com