Selasa, 18 November 2014

35 Juta Orang di Dunia Terlibat Perbudakan Modern

JAKARTA, - Setidaknya hampir 35 juta jiwa penduduk dunia terlibat dalam perbudakan modern saat ini.

Angka ini terungkap dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Walk Free Foundation, Khatarine Bryant dalam sebuah acara peluncuran Global Slavery Index 2014 di Jakarta.
“Tepatnya 35,8 juta orang di dunia ini korban perbudakan modern,”ucapnya.

Khatarine juga menambahkan bahwa perbudakan modern saat ini bukan lagi orang yang diikat dalam penghambaan tetapi banyak permasalahan seperti kerja paksa tanpa digaji, kawin paksa, perdagangan seks komersial hingga perdagangan manusia.

“Banyak sekali masalahnya seperti kerja paksa, kerja tanpa digaji, kawin paksa perbudakan seks komersial serta perdagangan manusia,”ucapnya.

Berdasarkan data 2014 setidaknya ada sepuluh negara dengan proporsi atau tingkat prevelansi penduduk dengan masalah perbudakan tertinggi adalah Mauritania sekitar 4 persen yang diikuti Uzbekistan (3,97%), Haiti (2,30%), Qatar (1,35%), india (1,14%), Pakistan (1,13), Kongo (1,13), Sudan (1,13), Suriah (1,13) dan Republik Afrika Tengah (1,13).

Jika melihat angka, korban perbudakan modern tertinggi saat ini terdapat di India dengan total 14,9 juta orang yang diikuti Tiongkok (3,24), Pakistan (2,06), Uzbekistan (1,2), dan Rusia (1,05).

Sementara untuk Asia, korban perbudakan diperkirakan menembus 23,5 juta orang dimana dua pertiga dari jumlah korban di dunia, untuk negara yang memiliki prevalensi paling tinggi di Asia adalah India, Pakistan dan Kamboja.

Menurut Khatarine mengatakan bahwa baik perorangan maupun semua anggota keluarga di seluruh Asia adalah korban perbudakan modern melalui kerja paksa.

“Hal itu terjadi karena mereka terjerat hutang di bidang kontruksi, pertanian, pembuatan bata atau konveksi pakaian,”ucapnya.

Dari sekitar 25 negara yang diteliti di Asia, dua puluh empat diantaranya memiliki aturan perundanng-undangan yang memidanakan bentuk perbudakan modern salah satunya India dimana sudah melaksanakan reformasi perundang-undangan untuk mendukung pemindanaan terhadap perbudakan modern.

Selain India, Mongolia dan Vietnam pada 2012 juga menerapkan undang-undang khusus anti-perdagangan manusia

Namun Khatarine mengatakan Korea Utara menjadi satu-satunya negara di Asia dan dunia yang belum menganggap bentuk perbudakan modern sebagai tindak pidana.



Contact info penulis > ervanca@gmail.com