JAKARTA, – Setidaknya ada sekitar 40 juta
anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, padahal tanpa ada itu maka tidak
bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia.
Datai ini adalah hasil survey Sosial Ekonomi Nasional
Badan Pusat Statistik pada tahun 2012 yang disampaikan Rita, Komisioner Bidang
Hak Sipil dan Partisipasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam
sebuah acara diskusi.
“Kalau ada 40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta,
berarti mereka juga tidak bisa menikmati pembangunan tersebut,”ucapnya.
Menurut Rita, tidak memilikinya akta kelahiran makan
akan banyak timbul beberapa masalah kepada sang anak dikemudian hari seperti bullying,
tidak memiliki kepastian identitas diri, diskriminas serta tidak mendapatkan
akses bantuan social dan ini juga bisa terjadi pada anak jalanan di Jakarta
bisa saja terkena tindak pidana ringan.
KPAI juga mengungkap ada beberapa alasan yang
menyebabkan penduduk tidak memiliki akta kelahiran salah satunya adalah masalah
biaya pembuatan akta yang dinilai sangat mahal namun alasan ini tidak sesuai
dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 dimana pembuatan akta
tidak dikenakan biaya sama sekali.
Selain biaya pembuatan yang tidak sejalan dengan
ketentuan hukum, tidak adanya akses lokasi pembuatan yang sesuai keberadaan
para warga seperti di luar negeri dan pedalaman serta tentang rendahnya
pengetahuan bahwa penting untuk mencatatkan kelahiran.
kontak admin blog > ervanca@gmail.com