Minggu, 30 November 2014

40 Juta Anak Indonesia Tak Miliki Akta Lahir

JAKARTA, – Setidaknya ada sekitar 40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, padahal tanpa ada itu maka tidak bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia.

Datai ini adalah hasil survey Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik pada tahun 2012 yang disampaikan Rita, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam sebuah acara diskusi.

“Kalau ada 40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta, berarti mereka juga tidak bisa menikmati pembangunan tersebut,”ucapnya.

Menurut Rita, tidak memilikinya akta kelahiran makan akan banyak timbul beberapa masalah kepada sang anak dikemudian hari seperti bullying, tidak memiliki kepastian identitas diri, diskriminas serta tidak mendapatkan akses bantuan social dan ini juga bisa terjadi pada anak jalanan di Jakarta bisa saja terkena tindak pidana ringan.

KPAI juga mengungkap ada beberapa alasan yang menyebabkan penduduk tidak memiliki akta kelahiran salah satunya adalah masalah biaya pembuatan akta yang dinilai sangat mahal namun alasan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 dimana pembuatan akta tidak dikenakan biaya sama sekali.


Selain biaya pembuatan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum, tidak adanya akses lokasi pembuatan yang sesuai keberadaan para warga seperti di luar negeri dan pedalaman serta tentang rendahnya pengetahuan bahwa penting untuk mencatatkan kelahiran.




kontak admin blog > ervanca@gmail.com