Photo oleh Arif Julianto / PedomanNEWS |
Ditlantas
Polda Metro Jaya membuka pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif bagi
para difabel. SIM ini diberi kode D. di laksanakan di tempat kantor Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro, Daan Mogot, Jakarta barat
Photo Oleh Arif Julianto / PedomanNEWS |
Umumnya
para penyandang cacat atau difabel memodifikasikan sepeda motornya dengan
menambahkan dua roda pada kiri dan kanan di bagian roda belakang, namun ada
juga kaum difabel mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.
Photo oleh Arif Julianto / PedomanNEWS |
Pihak
Ditlantas sudah memiliki loket khusus untuk pembuatan SIM D. Dengan biaya
admintrasi pembuatan SIM yaitu sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan
biaya sekitar Rp 30.000.