Selasa, 19 Februari 2013

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Loket SIM untuk Difabel


Photo oleh Arif Julianto / PedomanNEWS
Keterbatasan tidak menghalangi para penyandang cacat atau difabel untuk mengendarai kendaraan bermotor layaknya mereka yang normal.dan tidak cemas lagi karena diberikan pelayanan khusus oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) D.  

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif bagi para difabel. SIM ini diberi kode D. di laksanakan di tempat kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Daan Mogot, Jakarta barat

Photo Oleh Arif Julianto / PedomanNEWS
Proses pembuatan SIM hampir sama dengan pembuatan SIM umum. Awalnya, mereka melakukan cek kesehatan, kemudian dilanjutkan tes tertulis dan terakhir tes praktek yang menggunakan kendaraan pribadi mereka.

Umumnya para penyandang cacat atau difabel memodifikasikan sepeda motornya dengan menambahkan dua roda pada kiri dan kanan di bagian roda belakang, namun ada juga kaum difabel mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.

Photo oleh Arif Julianto / PedomanNEWS
"Saya senang akhirnya ada SIM khusus untuk difabel, jadi lebih nyaman," ujar salah seorang peserta pembuatan SIM D. Dia mengaku sudah sekitar 8 tahun bersepeda motor tanpa memiliki SIM.

Pihak Ditlantas sudah memiliki loket khusus untuk pembuatan SIM D. Dengan biaya admintrasi pembuatan SIM yaitu sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk perpanjangan dikenakan biaya sekitar Rp 30.000.