Jumat, 19 Oktober 2012

Mutasi Perwira Bersalah Bukan Jawaban dari Keadilan


Seperti menjadi kebiasaan penulis  sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang penulis  tulis adalah murni dari pendapat penulis  terkait masalah yang penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf.

Pertama-tama penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di twitter saya seperti @MohammadFaiq23,  @mjafarpurwanto,  @RyaN_CLS,  @Rickofajri , @Teguh_RP,  @_TNIAU, @aiisdoli , yang memberikan pendapatnya walau banyak yang mengnyinyir atau marah karena ga terima, itu bisa dimaklumi lah, sekali lagi terima kasih ya kawan atas opininya

Baiklah penulis coba melihat kasus penganiayaan ini, banyak yang mengatakan tindakan Letkol Robert Simanjuntak adalah salah dan harus diusut sementara dari pihak TNI, mengatakan apa yang dilakukan oleh perwira menengah ini adalah untuk mengamankan aset negara dan warga karena di dalam pesawat tempur tersebut terdapat rudal yang kemungkinan meledak karena hawa panas dari terbakarnya pesawat tersebut.

Berdasarkan itu mari kita bedah, PERTAMA jika melihat dari aksi heroic kesiangan dari seorang Letkol Robert Simanjuntak di akun youtube Riau Post atau yang diputar semua stasiun televisi, terlihat sekali bahwa korban jurnalis dari Riau Post langsung dihampiri oleh perwira ini dan langsung dipukul dan dianiaya tanpa ada upaya persuasif terlebih dahulu dan hanya berteriak, JANGAN DIPHOTO tapi langsung pukul, inikah perilaku dan gampangnya TNI menganiaya rakyatnya sendiri, padahal kalau mau BERKACA semua yang ada di seluruh tubuhnya, seragam, topi, sepatu, kaus kaki, ikat pinggang, tanda kesatuan dan lencana, tongkat komando, mobil dinas ITU DARI SIAPA ?! rakyat kan termasuk didalamnya Jurnalis !!!

KEDUA, kembali melihat dalam tayangan ini TIDAK ADA PENJELASAN dari TNI AU kenapa pesawat jet tempur itu tidak boleh diphoto ?! alasannya rahasia negara ? pertanyaan sekarang adalah rahasia negara yang mana ? semua orang udah tahu kok bagaimana kondisi peralatan militer kita yang boleh dibilang (maaf) cuma CHASING doank !!.

Kalau memang itu rahasia negara dan ada rudal, seharusnya warga yang disana LANGSUNG di evakuasi dengan menggunakan puluhan truk tronton tentara untuk keluar dari komplek tersebut seperti ketika PASUKAN DENSUS 88 melakukan penggrebekan sarang teroris dimana semua warga yang sekitar tempat yang akan digrebeng sudah dievakuasi TETAPI NYATAnya ?! bahkan seorang Letkol Robert SImanjuntak pun berdiri beberapa meter dari pesawat tersebut. Silakan lihat sendiri dalam tayangan tersebut, benar tidak?!

Dan lebih aneh dan janggalnya, ketika pesawat itu jatuh dan terindikasi ada rudal aktif, KEMANA ke-BERADA-an unit penjinak bom TNI-AU yang SEHARUSNYA pertama kali datang ke lokasi tetapi nyatanya PEMADAM KEBAKARAN lah yang datang baru KEESOKAN HARInya unit tersebut DATANG untuk memeriksa !!

Soal rudal yang kabarnya ada, penulis jadi ingin bertanya kepada Pangkalan AU Riau, kalau melihat kronologi nya dimana sebelum jatuh pesawat itu melakukan latihan rutin, pertanyaan sekarang adalah KOK BISA sebuah pesawat dalam kapasitas latihan rutin ringan bukan latihan perang membawa RUDAL entah itu dummy atau tidak, benar tidak?!

KETIGA, kalau memang kegiatan memotret pesawat jet tempur itu BISA BERBAHAYA BAGI RAHASIA NEGARA ?! KENAPA SAMPAI SEKARANG photo itu masih beredar dan disimpan oleh semua media dan (mungkin) warga sipil yang ada di TKP ?!  kalau itu rahasia negara HARUS nya TNI AU lakukan ROAD SHOW donk ke kantor-kantor media di seluruh Indonesia untuk meminta photo tersebut atas nama negara, tapi NYATA-nya?!

KEEMPAT, soal sanksi terhadap tokoh heroic kesiangan Letkol TNI Robert Simanjuntak yang kabarnya akan dimutasi sangat disayangkan sekali, hanya inikah HUKUMAN YANG LAYAK bagi pangkat strategis ketika melakukan kesalahan ?

Sebagai pembanding saja, prajurit pangkat bahwa misalnya Prajurit Kepala hingga Sersan ketika melakukan kesalahan misal ketahuan sebagai backing Bandar narkoba, nyolong motor atau desersi langsung tanpa tedeng aling-aling di pecat bahkan dibuat upacara “ganti baju” tapi kenapa ketika perwira menengah mulai dari Letnan Satu hingga Jenderal tidak ada yang diperlakukan seperti itu kayak prajurit pangkat bawah ketika bermasalah.

Kalau dibilang kan beda, okey mari kita lihat kolega mereka (baca: Polri) pertama, tokoh ini Februari 2009 menjabat sebagai Kapolda Sumut, ketika bulan itu terjadi amuk massa yang mengakibatkan Ketua DPRD Sumut Tewas, korban tewas akibat  longgarnya  pengamanan yang ketat sehingga massa dapat masuk dan dekat dengan Ketua DPRD yang membuat korban sesak napas, hasil penyelidikan tokoh ini hanya mutasi non job ke Mabes NAMUN beberapa bulan MENDAPATKAN posisi sebagai Koordinator Staf Ahli tahun 2009, Kepala Divisi Humas Mabes Polri 2009-2010, hingga menjabat Inspektur Pengawasan Umum Polri dan sekarang menjadi orang nomor dua di Institusi itu, pertanyaan sekarang adalah SEBANDING kah hukuman itu ?!

Pertanyaan sekarang adalah APAKAH di sekolah-sekolah militer mulai dari Akademi militer hingga sekolah komando di tiga matra ( TNI AD, AU, AL) me-MASUK-kan MATERI UU PERS dan HAM setiap belajar ?! kalau iya kenapa HARUS ADA KEKERASAN seperti yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak ?

Sebenarnya Letkol Robert Simanjuntak ini terkena beberapa pasal antara lain, Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dimana berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalistik maka dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain UU Pers, Letkol Robert juga harus kena juga UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Itu perangkat hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Presiden RI yang notabene Panglima Tertinggi TNI yang juga BOS SANGAT BESAR dari Letkol Robert Simanjuntak.

Dari internal sendiri dalam hal TNI, Letkol Robert Simanjunta karena tindakan heroic kesiangannya terkena disiplin terkait Sapta Marga pada poin 5, Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit. Serta poin 7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Untuk Sumpah Prajurit sendiri Letkol Robert Simanjuntak melanggar poin 3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan. Contoh kasus, perampasan kamera padahal dari atasannya TIDAK PERNAH ADA PERINTAH untuk merampas apapun kepada jurnalis

Sedangkan untuk Delapan Wajib TNI, Letkol Robert SANGAT-SANGAT FATAL yaitu poin 1 Bersikap ramah tamah terhadap rakyat, poin 2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat, 4. Menjaga kehormatan diri di muka umum. 6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat. 7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Kalau sudah seperti ini, MASIH KAH Letkol Robert Simanjuntak DIHUKUM DENGAN MUTASI apakah lebih baik DIPECAT dan diserahkan kepada pihak kepolisian jika berkata ADIL dan TIDAK PANDANG BULU, contoh sudah penulis utarakan adanya jurang antara pangkat bawah dengan menengah dan tinggi ketika melakukan kesalahan hukum !!

Kita nantikan saja peran dari Oditur Militer dan DenPOM AU apakah mereka bisa bersikap ADIL dan TANPA PANDANG BULU dengan memecat sang Letkol dan merekomendasikan untuk diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia jika melihat bukti yang penulis utarakan ?!

Sekali lagi ini bukan untuk memojokkan tetapi untuk rasa keadilan, karena penulis sendiri merasa miris ketika para prajurit pangkat bawah ini melakukan kesalahan mereka langsung di pecat bahkan di upacara ganti baju sedangkan atasan mereka hanya dikenakan mutasi namun beberapa bulan kemudian mendapatkan pangkat baru dan posisi yang strategis padahal bobot kriminalnya sama !

Jakarta, 191012 01:20

Photo : Istimewa