Rabu, 02 April 2014

Apakah Saya Golput Nanti atau Tidak

Pemilu tinggal beberapa hari lagi dimana akan berakhirnya masa tugas dari Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPD setelah lima tahun mereka menjalankan (benarkah) tugas sebagai wakil rakyat.

Saat ini sekitar dua belas partai nasional ditambah tiga partai lokal asal Aceh mulai beberapa minggu lalu sudah berlomba menggombal, mengkritik, modusin warga untuk bisa milih partai atau orang dari partai itu yang akan duduk manis di Senayan.

Selain mengkritik, modusin, gombalin warga untuk mendatangi TPS banyak warga yang sebelum akan memilih untuk golput namun setelah sang fenomenal Jokowi a.k.a JKW4P muncul kelompok golput itu pun hilang.

Kalau ada yang tanya apakah w tanggal 9 April nanti akan datang ke TPS ke bilik kemudian mencelupkan kelinking w ke tabung tinta atau tidak ?! silakan lihat apa yang menjadi kunci w untuk menentukan apakah Golput atau tidak.

Pertama, kalau pas tahun 1999, 2004 dan 2009 hingga sekarang masih ada anggapan seperti ini, “jangan pilih caleg seperti beli kucing dalam karung” itu pun masih ada hingga nanti tanggal 9 April mendatang.

Kenapa w bilang masih ada pola “beli kucing dalam karung” karena memang itulah buktinya hingga saat sekarang ini belum ada wakil rakyat yang benar-benar sesuai dengan yang diinginkan rakyat.

Contoh, udah berapa banyak produk hukum yang dibuat oleh para dewan kita ini yang membuat kita tersenyum dan perut kenyang tanpa ada kepentingan partai, pribadi atau golongannya ?

Kemudian apakah para wakil rakyat ini bersuara lantang dan keras ketika ada anak bangsa negeri Indonesia ini yang diperlakukan tidak adil sebagaimana hukum internasional dalam hal HAM mengaturnya dalam hal ini TKI/TKW.

Kita sudah tahu bagaimana kisah TKI/TKW negeri ini di negara orang yang menderita sengsara tetapi apakah wakil rakyat kita PERNAH PEDULI ? MARAH dengan PERSONA NON GRATA Dubes tempat TKI/TKW kita kerja dan MEMANGGIL PULANG Dubes RI ke Jakarta ? seperti kasus Sutinah, silakan pikirkan dengan nurani anda !

JANGAN CUMA BISAnya PANGGIL PULANG DUBES RI untuk Australia karena sadapan tetapi USIR Dubes negara-negara kantong TKI/TKW ndak bisa !!

Kalau bicara soal HAM warga Indonesia yang menjadi kewajiban bagi negara terutama para wakil rakyat terhitung dari tahun 1999 hingga jelang 9 April 2014 apakah sudah diatur / dijalankan dengan pengawasan anggota dewan melalui UUD1945 ORIGINAL

Kenapa w bilang original karena itulah yang benar-benar cita-cita dari para perancang negeri ini bukan yang dibuat saat ini !

Misal, Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pertanyaan dari pasal 27 ini adalah APAKAH NEGARA dalam hal termasuk anggota dewan sudah menjalankannya ketika ada warga negaranya teraniaya dengan pasal ini (baca: TKI/TKW) ?

Atau ketika ada warga nyolong beha janda trus diperkarakan dengan hukuman 5 tahun SEMENTARA pembesar negara ini nyolong uang yang seharusnya menjadi uang c warga nyolong beha janda dan janda HANYA DIHUKUM 2 tahun dan itu BISA DIPOTONG dengan nama remisi apakah ini adil ?! silakan tanya kepada calon legislator anda yang akan maju tanggal 9 April mendatang atau yang sudah duduk sejak tahun 2009 hingga saat ini ?!

Kemudian, ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan apakah ini sudah dijembatani oleh pihak terkait misal Komisi urusan pekerja, Menaker hingga asosiasi perburuhan ?!

Itu baru pasal 27 ya bagaimana dengan pasal yang lain seperti pasal  28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang

Misal ketika ada yang tidak sepaham dengan kebijakan apakah harus diperlakukan sebagai tahanan dengan menyeret ke dalam pasal karet yang jelas-jelas ga penting dengan atas nama pencemaran nama baik ?

Atau ketika seseorang ingin menampilkan pembesar untuk ditanyai beberapa hal apakah harus memberikan daftar pertanyaan untuk jawaban konfirmasi iya atau tidak dirinya bisa tampil ?!

Kemudian ada pasal 28 dimana tertulis Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pertanyaannya adalah apakah itu sudah dijalankan oleh (yang katanya) wakil rakyat kepada rakyatnya ?! dengan logika jika pasal ini sudah dijalankan oleh para legislator dan pembesar negeri ini maka tidak akan lagi kita temui dipinggir jalan anak dan ibu berteduh di gerobak, bener ndak ?!

W tidak akan membahas pasal anak-beranak dari Pasal 28 ini karena bagi w ini juga sama juga kalau kita tanya kepada para pembesar negeri ini, bener ndak ?!

Mungkin ini pasal yang paling berpengaruh dan jelas keliatan tidak kerjanya para wakil rakyat dan pembesar negeri ini yaitu pasal 29 > Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa


Tapi FAKTA nya kenapa negara termasuk manusia-manusia di dalam lingkaran pemerintah tidak bisa menegur kelompok manusia yang mengusung satu agama yang diyakini nya paling bisa dan menuduh yang lain tidak benar !

Pasal (2) > Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

Tapi FAKTAnya coba kita lihat, apa kabar GKI Yasmin, HKBP Philadelphia, Ahmadiyah, Syiah dan lainnya APAKAH MEREKA SUDAH MERASAKAN apa yang diamanatkan dalam pasal ini terlepas dari isu-isu negative yang beredar ?

Coba TANYAKAN kepada calon legislator pilihan anda apakah ini akan ada dalam program kerjanya secara nyata BUKAN ucapan bibir aja !


Kemudian ada Pasal 31 ayat (1) >  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya terus ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.




Apakah dari Pasal dan ayat itu sudah dijalankan dengan SEMPURNA, NYATA, serta ADIL kalau melihat tulisan w seperti sekolah di Purwakarta atau Perjuangan Ibu Sutijah ketika kita tanyakan kepada anggota dewan saat ini atau yang LAMA TINGGAL di Senayan mungkin 2-3 pemilu ?





Silakan anda pikirkan, karena yang w tahu adalah negara itu bisa maju dan sukses kalau pendidikan dan kesejahteraan bisa terjamin namun yang terjadi saat ini di negara Indonesia padahal anggarannya besar melebihi anggaran militer !

Kemudian ada pasal yang paling krusial dalam negeri ini yang sebenarnya harus dipelihara oleh pembesar negeri yaitu > Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

Apakah ini sudah dijalankan dengan sesuai apa yang tertulis dimana kedua belah pihak saling menguntungkan ketika di lapangan ?

Kemudian pada ayat (2) > Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Apakah ini sudah dijalankan dengan nyata, nurani oleh para wakil rakyat kita terdahulu termasuk para pembesarnya dengan tidak memasukkan perusahaan atau personal yang bukan warga negara Indonesia serta bendera merah-putih ?

Tolong tanyakan juga kepada para legislator idola anda apakah ini masuk dalam daftar kerja mereka ketika terpilih nanti ?

Kalau ayat (2) cabang produksi bagaimana dengan ayat (3) nya yang sangat jelas sekali seperti tulisan  berikut, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Kalau terkait dengan ini BAGAIMANA dan DIMANA POSISI para anggota dewan serta para pembesar negeri ini ketika berbicara usaha yang berkaitan dengan alam Indonesia itu berarti perusahaan menangani Air Minum, Tembaga, Makanan yang saat ini dikudeta oleh asing apakah masyarakat negeri ini sudah bisa merasakan dan ikut dalam pengambil keputusan ?!

Dan tanyakan apa yang akan dilakukan para calon legislator ini ketika mereka nanti akan masuk, akan kah lebih keras dan tegas atau impoten seperti para alumni pendahulunya yang terbuai dengan apa yang diberikan para pengusaha dari ayat (3) ini !

Dan yang terakhir adalah Pasal 34 dimana disana tertulis > Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara apakah ini sudah dijalankan ?

Logikanya adalah ketika pasal 34 ini sudah dijalankan kenapa masih banyak anak-anak usia sekolah ketika waktu pelajaran berada di setiap lampu lalu lintas di penjuru kota Jakarta dan Indonesia ?

Logikanya adalah kalau memang pasal ini sudah dijalankan kenapa masih banyak ibu-ibu menggendong anaknya untuk membuka telapak tangannya ketika lampu merah di depan kaca mobil pribadi hingga berganti lampu hijau, kenapa ?!

Namun dari semua pasal yang w bilang, yang terpenting dan dari terpenting adalah yang harus ditanyakan kepada para calon legislator idola anda baik secara nurani atau secara bayaran adalah

Tolong tanyakan apakah ini akan dijalankan dan dipertanggungjawabkan di kemudian hari adalah

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Jadi apakah w atau anda yang baca ini akan memilih pada tanggal 9 Nanti atau menjadi Golput seperti w sejak tahun 1999 ? silakan renungkan dalam nurani anda sudah pantaskah para manusia-manusia yang mukanya bertebaran di setiap sudut gang, seperti gambar di bawah ini menempel pada pohon atau tiang listrik untuk mewakili suara kita ?


















Silakan merenung temans kalau mau negara ini tetap ada dengan nurani !

@Lorcasz