Pemilu tinggal beberapa hari lagi
dimana akan berakhirnya masa tugas dari Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR
dan DPD setelah lima tahun mereka menjalankan (benarkah) tugas sebagai wakil
rakyat.
Saat ini sekitar dua belas partai
nasional ditambah tiga partai lokal asal Aceh mulai beberapa minggu lalu sudah
berlomba menggombal, mengkritik, modusin warga untuk bisa milih partai atau
orang dari partai itu yang akan duduk manis di Senayan.
Selain mengkritik, modusin,
gombalin warga untuk mendatangi TPS banyak warga yang sebelum akan memilih
untuk golput namun setelah sang fenomenal Jokowi a.k.a JKW4P muncul kelompok
golput itu pun hilang.
Kalau ada yang tanya apakah w
tanggal 9 April nanti akan datang ke TPS ke bilik kemudian mencelupkan
kelinking w ke tabung tinta atau tidak ?! silakan lihat apa yang menjadi kunci
w untuk menentukan apakah Golput atau tidak.
Pertama, kalau pas tahun 1999,
2004 dan 2009 hingga sekarang masih ada anggapan seperti ini, “jangan pilih
caleg seperti beli kucing dalam karung” itu pun masih ada hingga nanti tanggal
9 April mendatang.
Kenapa w bilang masih ada pola
“beli kucing dalam karung” karena memang itulah buktinya hingga saat sekarang
ini belum ada wakil rakyat yang benar-benar sesuai dengan yang diinginkan
rakyat.
Contoh, udah berapa banyak produk
hukum yang dibuat oleh para dewan kita ini yang membuat kita tersenyum dan
perut kenyang tanpa ada kepentingan partai, pribadi atau golongannya ?
Kemudian apakah para wakil rakyat
ini bersuara lantang dan keras ketika ada anak bangsa negeri Indonesia ini yang
diperlakukan tidak adil sebagaimana hukum internasional dalam hal HAM
mengaturnya dalam hal ini TKI/TKW.
Kita sudah tahu bagaimana kisah
TKI/TKW negeri ini di negara orang yang menderita sengsara tetapi apakah wakil
rakyat kita PERNAH PEDULI ? MARAH dengan PERSONA NON GRATA Dubes tempat TKI/TKW
kita kerja dan MEMANGGIL PULANG Dubes RI ke Jakarta ? seperti kasus Sutinah,
silakan pikirkan dengan nurani anda !
JANGAN CUMA BISAnya PANGGIL PULANG DUBES RI untuk Australia karena sadapan tetapi USIR Dubes negara-negara kantong TKI/TKW ndak bisa !!
JANGAN CUMA BISAnya PANGGIL PULANG DUBES RI untuk Australia karena sadapan tetapi USIR Dubes negara-negara kantong TKI/TKW ndak bisa !!
Kalau bicara soal HAM warga
Indonesia yang menjadi kewajiban bagi negara terutama para wakil rakyat
terhitung dari tahun 1999 hingga jelang 9 April 2014 apakah sudah diatur /
dijalankan dengan pengawasan anggota dewan melalui UUD1945 ORIGINAL
Kenapa w bilang original karena
itulah yang benar-benar cita-cita dari para perancang negeri ini bukan yang
dibuat saat ini !
Misal, Pasal 27 ayat (1) yang
berbunyi, Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pertanyaan dari pasal 27 ini
adalah APAKAH NEGARA dalam hal termasuk anggota dewan sudah menjalankannya
ketika ada warga negaranya teraniaya dengan pasal ini (baca: TKI/TKW) ?
Atau ketika ada warga nyolong
beha janda trus diperkarakan dengan hukuman 5 tahun SEMENTARA pembesar negara
ini nyolong uang yang seharusnya menjadi uang c warga nyolong beha janda dan
janda HANYA DIHUKUM 2 tahun dan itu BISA DIPOTONG dengan nama remisi apakah ini
adil ?! silakan tanya kepada calon legislator anda yang akan maju tanggal 9
April mendatang atau yang sudah duduk sejak tahun 2009 hingga saat ini ?!
Kemudian, ayat (2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
apakah ini sudah dijembatani oleh pihak terkait misal Komisi urusan pekerja,
Menaker hingga asosiasi perburuhan ?!
Itu baru pasal 27 ya bagaimana
dengan pasal yang lain seperti pasal 28
yang berbunyi Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang
Misal ketika ada yang tidak
sepaham dengan kebijakan apakah harus diperlakukan sebagai tahanan dengan
menyeret ke dalam pasal karet yang jelas-jelas ga penting dengan atas nama
pencemaran nama baik ?
Atau ketika seseorang ingin
menampilkan pembesar untuk ditanyai beberapa hal apakah harus memberikan daftar
pertanyaan untuk jawaban konfirmasi iya atau tidak dirinya bisa tampil ?!
Kemudian ada pasal 28 dimana
tertulis Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pertanyaannya adalah apakah itu
sudah dijalankan oleh (yang katanya) wakil rakyat kepada rakyatnya ?! dengan
logika jika pasal ini sudah dijalankan oleh para legislator dan pembesar negeri
ini maka tidak akan lagi kita temui dipinggir jalan anak dan ibu berteduh di
gerobak, bener ndak ?!
W tidak akan membahas pasal
anak-beranak dari Pasal 28 ini karena bagi w ini juga sama juga kalau kita
tanya kepada para pembesar negeri ini, bener ndak ?!
Mungkin ini pasal yang paling
berpengaruh dan jelas keliatan tidak kerjanya para wakil rakyat dan pembesar
negeri ini yaitu pasal 29 > Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa
Tapi FAKTA nya kenapa negara
termasuk manusia-manusia di dalam lingkaran pemerintah tidak bisa menegur
kelompok manusia yang mengusung satu agama yang diyakini nya paling bisa dan
menuduh yang lain tidak benar !
Pasal (2) > Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Tapi FAKTAnya coba kita lihat,
apa kabar GKI Yasmin, HKBP Philadelphia, Ahmadiyah, Syiah dan lainnya APAKAH
MEREKA SUDAH MERASAKAN apa yang diamanatkan dalam pasal ini terlepas dari
isu-isu negative yang beredar ?
Coba TANYAKAN kepada calon
legislator pilihan anda apakah ini akan ada dalam program kerjanya secara nyata
BUKAN ucapan bibir aja !
Kemudian ada Pasal 31 ayat (1)
> Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan, ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya terus ayat (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Apakah dari Pasal dan ayat itu sudah
dijalankan dengan SEMPURNA, NYATA, serta ADIL kalau melihat tulisan w seperti
sekolah di Purwakarta atau Perjuangan Ibu Sutijah ketika kita tanyakan kepada
anggota dewan saat ini atau yang LAMA TINGGAL di Senayan mungkin 2-3 pemilu ?
Silakan anda pikirkan, karena
yang w tahu adalah negara itu bisa maju dan sukses kalau pendidikan dan
kesejahteraan bisa terjamin namun yang terjadi saat ini di negara Indonesia
padahal anggarannya besar melebihi anggaran militer !
Kemudian ada pasal yang paling
krusial dalam negeri ini yang sebenarnya harus dipelihara oleh pembesar negeri
yaitu > Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
Apakah ini sudah dijalankan
dengan sesuai apa yang tertulis dimana kedua belah pihak saling menguntungkan
ketika di lapangan ?
Kemudian pada ayat (2) >
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
Apakah ini sudah dijalankan
dengan nyata, nurani oleh para wakil rakyat kita terdahulu termasuk para
pembesarnya dengan tidak memasukkan perusahaan atau personal yang bukan warga
negara Indonesia serta bendera merah-putih ?
Tolong tanyakan juga kepada para
legislator idola anda apakah ini masuk dalam daftar kerja mereka ketika
terpilih nanti ?
Kalau ayat (2) cabang produksi
bagaimana dengan ayat (3) nya yang sangat jelas sekali seperti tulisan berikut, Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat
Kalau terkait dengan ini
BAGAIMANA dan DIMANA POSISI para anggota dewan serta para pembesar negeri ini
ketika berbicara usaha yang berkaitan dengan alam Indonesia itu berarti
perusahaan menangani Air Minum, Tembaga, Makanan yang saat ini dikudeta oleh
asing apakah masyarakat negeri ini sudah bisa merasakan dan ikut dalam
pengambil keputusan ?!
Dan tanyakan apa yang akan
dilakukan para calon legislator ini ketika mereka nanti akan masuk, akan kah
lebih keras dan tegas atau impoten seperti para alumni pendahulunya yang
terbuai dengan apa yang diberikan para pengusaha dari ayat (3) ini !
Dan yang terakhir adalah Pasal 34
dimana disana tertulis > Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara apakah ini sudah dijalankan ?
Logikanya adalah ketika pasal 34
ini sudah dijalankan kenapa masih banyak anak-anak usia sekolah ketika waktu
pelajaran berada di setiap lampu lalu lintas di penjuru kota Jakarta dan
Indonesia ?
Logikanya adalah kalau memang
pasal ini sudah dijalankan kenapa masih banyak ibu-ibu menggendong anaknya
untuk membuka telapak tangannya ketika lampu merah di depan kaca mobil pribadi
hingga berganti lampu hijau, kenapa ?!
Namun dari semua pasal yang w
bilang, yang terpenting dan dari terpenting adalah yang harus ditanyakan kepada
para calon legislator idola anda baik secara nurani atau secara bayaran adalah
Tolong tanyakan apakah ini akan
dijalankan dan dipertanggungjawabkan di kemudian hari adalah
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
Jadi apakah w atau anda yang baca
ini akan memilih pada tanggal 9 Nanti atau menjadi Golput seperti w sejak tahun
1999 ? silakan renungkan dalam nurani anda sudah pantaskah para manusia-manusia
yang mukanya bertebaran di setiap sudut gang, seperti gambar di bawah ini
menempel pada pohon atau tiang listrik untuk mewakili suara kita ?
Silakan merenung temans kalau mau
negara ini tetap ada dengan nurani !
@Lorcasz