Seperti menjadi kebiasaan
penulis sebelum melakukan penulisan
selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada kata-kata atau tulisan yang
penulis buat membuat sebagian pembaca merasa tersinggung atau penulis dianggap
menista atau apalah, apa yang penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang penulis lihat, baca dan
dengar, sekali lagi maaf.
Pertama-tama penulis ingin
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di twitter saya seperti @MohammadFaiq23,
@mjafarpurwanto, @RyaN_CLS, @Rickofajri , @Teguh_RP, @_TNIAU, @aiisdoli , yang memberikan
pendapatnya walau banyak yang mengnyinyir atau marah karena ga terima, itu bisa
dimaklumi lah, sekali lagi terima kasih ya kawan atas opininya
Baiklah penulis coba melihat
kasus penganiayaan ini, banyak yang mengatakan tindakan Letkol Robert
Simanjuntak adalah salah dan harus diusut sementara dari pihak TNI, mengatakan
apa yang dilakukan oleh perwira menengah ini adalah untuk mengamankan aset
negara dan warga karena di dalam pesawat tempur tersebut terdapat rudal yang
kemungkinan meledak karena hawa panas dari terbakarnya pesawat tersebut.
Berdasarkan itu mari kita bedah,
PERTAMA jika melihat dari aksi heroic kesiangan dari seorang Letkol Robert
Simanjuntak di akun youtube Riau Post atau yang diputar semua stasiun televisi,
terlihat sekali bahwa korban jurnalis dari Riau Post langsung dihampiri oleh
perwira ini dan langsung dipukul dan dianiaya tanpa ada upaya persuasif
terlebih dahulu dan hanya berteriak, JANGAN DIPHOTO tapi langsung pukul, inikah
perilaku dan gampangnya TNI menganiaya rakyatnya sendiri, padahal kalau mau
BERKACA semua yang ada di seluruh tubuhnya, seragam, topi, sepatu, kaus kaki,
ikat pinggang, tanda kesatuan dan lencana, tongkat komando, mobil dinas ITU
DARI SIAPA ?! rakyat kan termasuk didalamnya Jurnalis !!!
KEDUA, kembali melihat dalam
tayangan ini TIDAK ADA PENJELASAN dari TNI AU kenapa pesawat jet tempur itu
tidak boleh diphoto ?! alasannya rahasia negara ? pertanyaan sekarang adalah
rahasia negara yang mana ? semua orang udah tahu kok bagaimana kondisi
peralatan militer kita yang boleh dibilang (maaf) cuma CHASING doank !!.
Kalau memang itu rahasia
negara dan ada rudal, seharusnya warga yang disana LANGSUNG di evakuasi dengan
menggunakan puluhan truk tronton tentara untuk keluar dari komplek tersebut seperti
ketika PASUKAN DENSUS 88 melakukan penggrebekan sarang teroris dimana semua
warga yang sekitar tempat yang akan digrebeng sudah dievakuasi TETAPI NYATAnya
?! bahkan seorang Letkol Robert SImanjuntak pun berdiri beberapa meter dari
pesawat tersebut. Silakan lihat sendiri dalam tayangan tersebut, benar tidak?!
Dan lebih aneh dan
janggalnya, ketika pesawat itu jatuh dan terindikasi ada rudal aktif, KEMANA
ke-BERADA-an unit penjinak bom TNI-AU yang SEHARUSNYA pertama kali datang ke
lokasi tetapi nyatanya PEMADAM KEBAKARAN lah yang datang baru KEESOKAN HARInya
unit tersebut DATANG untuk memeriksa !!
Soal rudal yang kabarnya
ada, penulis jadi ingin bertanya kepada Pangkalan AU Riau, kalau melihat
kronologi nya dimana sebelum jatuh pesawat itu melakukan latihan rutin,
pertanyaan sekarang adalah KOK BISA sebuah pesawat dalam kapasitas latihan
rutin ringan bukan latihan perang membawa RUDAL entah itu dummy atau tidak, benar
tidak?!
KETIGA, kalau memang kegiatan memotret pesawat jet tempur itu BISA BERBAHAYA BAGI RAHASIA NEGARA ?! KENAPA SAMPAI SEKARANG photo itu masih beredar dan disimpan oleh semua media dan (mungkin) warga sipil yang ada di TKP ?! kalau itu rahasia negara HARUS nya TNI AU lakukan ROAD SHOW donk ke kantor-kantor media di seluruh Indonesia untuk meminta photo tersebut atas nama negara, tapi NYATA-nya?!
KEEMPAT, soal sanksi
terhadap tokoh heroic kesiangan Letkol TNI Robert Simanjuntak yang kabarnya
akan dimutasi sangat disayangkan sekali, hanya inikah HUKUMAN YANG LAYAK bagi
pangkat strategis ketika melakukan kesalahan ?
Sebagai pembanding saja,
prajurit pangkat bahwa misalnya Prajurit Kepala hingga Sersan ketika melakukan
kesalahan misal ketahuan sebagai backing Bandar narkoba, nyolong motor atau
desersi langsung tanpa tedeng aling-aling di pecat bahkan dibuat upacara “ganti
baju” tapi kenapa ketika perwira menengah mulai dari Letnan Satu hingga
Jenderal tidak ada yang diperlakukan seperti itu kayak prajurit pangkat bawah
ketika bermasalah.
Kalau dibilang kan beda,
okey mari kita lihat kolega mereka (baca: Polri) pertama, tokoh ini Februari
2009 menjabat sebagai Kapolda Sumut, ketika bulan itu terjadi amuk massa yang
mengakibatkan Ketua DPRD Sumut Tewas, korban tewas akibat longgarnya pengamanan yang ketat sehingga massa dapat
masuk dan dekat dengan Ketua DPRD yang membuat korban sesak napas, hasil
penyelidikan tokoh ini hanya mutasi non job ke Mabes NAMUN beberapa bulan
MENDAPATKAN posisi sebagai Koordinator Staf Ahli tahun 2009, Kepala Divisi
Humas Mabes Polri 2009-2010, hingga menjabat Inspektur Pengawasan Umum Polri
dan sekarang menjadi orang nomor dua di Institusi itu, pertanyaan sekarang
adalah SEBANDING kah hukuman itu ?!
Pertanyaan sekarang adalah
APAKAH di sekolah-sekolah militer mulai dari Akademi militer hingga sekolah
komando di tiga matra ( TNI AD, AU, AL) me-MASUK-kan MATERI UU PERS dan HAM
setiap belajar ?! kalau iya kenapa HARUS ADA KEKERASAN seperti yang dilakukan
oleh Letkol Robert Simanjuntak ?
Sebenarnya Letkol Robert Simanjuntak ini terkena beberapa pasal antara lain, Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dimana berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalistik maka dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebenarnya Letkol Robert Simanjuntak ini terkena beberapa pasal antara lain, Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dimana berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalistik maka dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain UU Pers, Letkol
Robert juga harus kena juga UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Itu perangkat hukum
yang dibuat dan ditandatangani oleh Presiden RI yang notabene Panglima
Tertinggi TNI yang juga BOS SANGAT BESAR dari Letkol Robert Simanjuntak.
Dari internal sendiri dalam
hal TNI, Letkol Robert Simanjunta karena tindakan heroic kesiangannya terkena disiplin
terkait Sapta Marga pada poin 5, Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi
sikap dan kehormatan Prajurit. Serta poin 7. Kami Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Untuk Sumpah Prajurit
sendiri Letkol Robert Simanjuntak melanggar poin 3. Bahwa saya akan taat kepada
atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan. Contoh kasus, perampasan
kamera padahal dari atasannya TIDAK PERNAH ADA PERINTAH untuk merampas apapun
kepada jurnalis
Sedangkan untuk Delapan
Wajib TNI, Letkol Robert SANGAT-SANGAT FATAL yaitu poin 1 Bersikap ramah tamah
terhadap rakyat, poin 2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat, 4. Menjaga
kehormatan diri di muka umum. 6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat. 7. Tidak
sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Kalau sudah seperti ini,
MASIH KAH Letkol Robert Simanjuntak DIHUKUM DENGAN MUTASI apakah lebih baik
DIPECAT dan diserahkan kepada pihak kepolisian jika berkata ADIL dan TIDAK
PANDANG BULU, contoh sudah penulis utarakan adanya jurang antara pangkat bawah
dengan menengah dan tinggi ketika melakukan kesalahan hukum !!
Kita nantikan saja peran
dari Oditur Militer dan DenPOM AU apakah mereka bisa bersikap ADIL dan TANPA
PANDANG BULU dengan memecat sang Letkol dan merekomendasikan untuk diserahkan
kepada Kepolisian Republik Indonesia jika melihat bukti yang penulis utarakan
?!
Sekali lagi ini bukan untuk
memojokkan tetapi untuk rasa keadilan, karena penulis sendiri merasa miris
ketika para prajurit pangkat bawah ini melakukan kesalahan mereka langsung di
pecat bahkan di upacara ganti baju sedangkan atasan mereka hanya dikenakan
mutasi namun beberapa bulan kemudian mendapatkan pangkat baru dan posisi yang
strategis padahal bobot kriminalnya sama !
Jakarta, 191012 01:20
Photo : Istimewa
Photo : Istimewa