Kamis, 27 Maret 2014

Ketika Kampanye Tercampur Kreatif Plagiat

Hitungan puncak pesta demokrasi tinggal menghitung hari dan semua lapisan masyarakat yang masuk dalam lingkaran partai politik pun saat ini sibuk-sibuknya untuk memoduskan, menggombali para masyarakat untuk memilih partainya hingga masa tenang itu datang.

Namun beberapa hari belakangan ini kita diberikan suguhan yang tidak menyenangkan dimana ada partai yang entah sengaja atau tidak mencoba menggaet massa dengan mengcopas sebuah tayangan yang menampilkan musisi paling berpengaruh di negeri ini.

w tidak akan menjelaskan siapa dan apa yang dilakukannya bukannya takut akan kena pasal pencemaran nama baik dan UU ITE tapi kalian pun tahu lewat sosial media.

Kalau masih tidak tahu silakan lihat tayangan dari youtube dan gambar yang diklaim sebagai bagian dari kampanye walau tanpa ijin.


Ketika melihat ini, penulis hanya bisa tertawa dan menyayangkan sikap dari partai tersebut yang selalu membawakan dengan nilai-nilai agama kok bisa-bisanya melakukan tindakan hina ini.

Walau aksi ini mendapatkan pembelaan dari juru bicaranya dimana bahwa itu ada ide dari para simpatisannya dan tidak bisa mengontrolnya

"Haknya Bimbim (protes). Siapa pun punya hak. Biasanya yang demikian (edit foto Bimbim-red) ide simpatisan, kita tidak bisa mengontrol," kata jubir PKS, Mardani Ali Sera, kepada detikcom, Rabu (26/3/2014).

Benarkah seperti itu ? kalau benar adanya seperti yang dilontarkan sang juru bibir, berarti partai ini jelas sekali tidak paham dengan hukum Hak Kekayaan dan Intelektual.

Padahal kalau mengurut pada ketentutan UU HAKI apa yang dilakukan oleh (katanya) para simpatisan ini melanggar Pasal (2) ayat (2) Fungsi dan Sifat Hak Cipta dimana tertulis > Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Maka hukumannya adalah pada Pasal 72 ayat (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Apakah ini sudah perhatikan dan dibaca oleh partai dan fans 4L4Y-Alay nya mereka dengan teliti termasuk kicauan simpatisannya ketika membalas kicauan bassist Slank, sebelum mengeluarkan pernyataan yang terkesan melindungi dan tidak peduli dengan yang ada ?!

Slankers! Ada yg komen nih.. RT @Fardhanmunan: itu Kreatifitas bang ivan, banyak kader PKS jg Slankers seperti sy RT @topengmonyet: Ini kerjaan pihak yang culas dan bokis. @slankdotcom

Aksi “kreatif” ini bukan yang pertama kalinya, terbukti ada beberapa hasil ala partai tersebut yang w dapat dari jaringan mesin pencari dan lebih parah bahkan ada yang jelas-jelas menambahkan lambang partai di dalam lambang sebuah perusahaan provider kartu telekomunikasi asal negeri Ratu Elisabeth.

Atau bahkan ada yang bersosialisasi dengan gambar yang menyerupai seragam (jersey) timnas Indonesia berikut lambang sponsor kit nya

Aksi ini pun sepertinya juga di iyakan oleh Badan Pengawas Pemilu dan KPU, seharusnya walau ada atau tidak ada laporan seharusnya dua badan ini lebih jeli lagi matanya dalam melihat situasi yang ada bukan malah diam dan nunggu laporan sambil duduk manis di kursi ruangan dan terbukti sampai saat ini belum ada tuch pernyataan dari Bawaslu atau KPU sendiri !

Semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti hanya karena satu sisi tokoh ini berpengaruh dalam jumlah massa terus seakan mencoba merebutnya demi sebuah kekuasaan yang jelas tidak murni !






Saran w kepada para simpatisan 4L4Y partai tersebut, gunakan OTAK dan NURANI anda sebelum bertindak dengan atas nama KREATIVITAS dan LOYALITAS PARTAI !