Hitungan puncak pesta demokrasi
tinggal menghitung hari dan semua lapisan masyarakat yang masuk dalam lingkaran
partai politik pun saat ini sibuk-sibuknya untuk memoduskan, menggombali para
masyarakat untuk memilih partainya hingga masa tenang itu datang.
Namun beberapa hari belakangan
ini kita diberikan suguhan yang tidak menyenangkan dimana ada partai yang entah
sengaja atau tidak mencoba menggaet massa dengan mengcopas sebuah tayangan yang
menampilkan musisi paling berpengaruh di negeri ini.
w tidak akan menjelaskan siapa
dan apa yang dilakukannya bukannya takut akan kena pasal pencemaran nama baik
dan UU ITE tapi kalian pun tahu lewat sosial media.
Kalau masih tidak tahu silakan
lihat tayangan dari youtube dan gambar yang diklaim sebagai bagian dari kampanye
walau tanpa ijin.
Ketika melihat ini, penulis hanya
bisa tertawa dan menyayangkan sikap dari partai tersebut yang selalu membawakan
dengan nilai-nilai agama kok bisa-bisanya melakukan tindakan hina ini.
Walau aksi ini mendapatkan
pembelaan dari juru bicaranya dimana bahwa itu ada ide dari para simpatisannya
dan tidak bisa mengontrolnya
"Haknya Bimbim (protes). Siapa pun punya hak. Biasanya yang demikian (edit foto Bimbim-red) ide simpatisan, kita tidak bisa mengontrol," kata jubir PKS, Mardani Ali Sera, kepada detikcom, Rabu (26/3/2014).
Benarkah seperti itu ? kalau
benar adanya seperti yang dilontarkan sang juru bibir, berarti partai ini jelas
sekali tidak paham dengan hukum Hak Kekayaan dan Intelektual.
Padahal kalau mengurut pada
ketentutan UU HAKI apa yang dilakukan oleh (katanya) para simpatisan ini
melanggar Pasal (2) ayat (2) Fungsi dan Sifat Hak Cipta dimana tertulis > Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Maka hukumannya adalah pada Pasal
72 ayat (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Apakah ini sudah perhatikan dan
dibaca oleh partai dan fans 4L4Y-Alay nya mereka dengan teliti termasuk kicauan
simpatisannya ketika membalas kicauan bassist Slank, sebelum mengeluarkan
pernyataan yang terkesan melindungi dan tidak peduli dengan yang ada ?!
Slankers! Ada yg komen nih.. RT @Fardhanmunan: itu Kreatifitas bang ivan, banyak kader PKS jg Slankers seperti sy RT @topengmonyet: Ini kerjaan pihak yang culas dan bokis. @slankdotcom
Aksi “kreatif” ini bukan yang
pertama kalinya, terbukti ada beberapa hasil ala partai tersebut yang w dapat
dari jaringan mesin pencari dan lebih parah bahkan ada yang jelas-jelas
menambahkan lambang partai di dalam lambang sebuah perusahaan provider kartu
telekomunikasi asal negeri Ratu Elisabeth.
Atau bahkan ada yang bersosialisasi dengan gambar yang menyerupai seragam (jersey) timnas Indonesia berikut lambang sponsor kit nya
Atau bahkan ada yang bersosialisasi dengan gambar yang menyerupai seragam (jersey) timnas Indonesia berikut lambang sponsor kit nya
Aksi ini pun sepertinya juga di
iyakan oleh Badan Pengawas Pemilu dan KPU, seharusnya walau ada atau tidak ada
laporan seharusnya dua badan ini lebih jeli lagi matanya dalam melihat situasi
yang ada bukan malah diam dan nunggu laporan sambil duduk manis di kursi ruangan
dan terbukti sampai saat ini belum ada tuch pernyataan dari Bawaslu atau KPU
sendiri !
Semoga tidak ada lagi kasus-kasus
seperti hanya karena satu sisi tokoh ini berpengaruh dalam jumlah massa terus
seakan mencoba merebutnya demi sebuah kekuasaan yang jelas tidak murni !
Saran w kepada para simpatisan 4L4Y partai tersebut, gunakan OTAK dan NURANI anda sebelum bertindak dengan atas nama KREATIVITAS dan LOYALITAS PARTAI !
@Lorcasz
Keterangan photo Bimbim > https://twitter.com/slankdotcom/status/448042010717335552/photo/1
Keterangan photo : Gambar 3 didapat dari laman > http://daddysunsek.com/berita/pembagian-nomor-urut-parpol-peserta-pemilu-2014
Gambar Jersey > http://forum.detik.com/nomor-urut-parpol-di-pemilu-2014-t607508p4.html
Keterangan photo Bimbim > https://twitter.com/slankdotcom/status/448042010717335552/photo/1
Keterangan photo : Gambar 3 didapat dari laman > http://daddysunsek.com/berita/pembagian-nomor-urut-parpol-peserta-pemilu-2014
Gambar Jersey > http://forum.detik.com/nomor-urut-parpol-di-pemilu-2014-t607508p4.html