Seperti menjadi kebiasaan penulis
sebelum melakukan penulisan selalu menghaturkan permintaan maaf jika ada
kata-kata atau tulisan yang penulis buat membuat sebagian pembaca
merasa tersinggung atau penulis dianggap menista atau apalah, apa yang
penulis tulis adalah murni dari pendapat penulis terkait masalah yang
penulis lihat, baca dan dengar, sekali lagi maaf
Ketika
pagi penulis membaca sebuah harian pagi bertiras nasioanl tiba-tiba
penulis tertarik dengan kolom surat pembaca dimana ada sebuah hak jawab
dari sebuah lembaga keagamaan terkait sebuah tulisan yang di lakukan
oleh seseorang terkait dengan kasus Ahmadiyah.
Yang
menulis hak jawab dalam kolom kontak pembaca adalah Kepala Humas
daripada Saksi-saksi Yehuwa Indonesia dimana beliau menerangkan dan
meralat apa yang di tulis oleh seorang akademisi yang mengatakan bahwa
Ahmadiyah itu tidak jauh beda dengan Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia adalah
ajaran sesat bahwa tidak benar dan saksi-saksi Yehuwa itu adalah sebuah
agama yang di akui oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan
HAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik
Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Kristen.
Sebenarnya
apa yang di tulis oleh akademisi itu tidak lah salah dan benar karena
itu sebagai penambah wawasan dan pendapat pribadi tetapi yang penulis
kaget adalah dan menjadi tanda tanya adalah kenapa Saksi-saksi Yehuwa
BISA di terima sebagai agama di wilayah Republik Indonesia sedangkan
Ahmadiyah TIDAK ?!
Padahal
kalau di lihat dari segi perilaku beribadah antara saksi-saksi Yehuwa
Indonesia dan Ahmadiyah tidak jauh berbeda ketika melihat konteks ibadah
secara umum umat Islam dan Kristen dimana saksi-saksi Yehuwa Indonesia
mengajarkan dimana bahwa setelah kematian rasul yang terakhir Gereja
perlahan-lahan menyimpang dalam suatu kemurtadan dari ajaran-ajaran asli
Yesus dalam beberapa pokok yang penting.
Jika
Ahmadiyah mengatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al
Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya
kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir
walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah
Beliau saw (Isa al Masih dan Imam Mahdi akan menjadi umat Nabi Muhammad
SAW sedangkan Saksi-saksi Yehuwa adalah kaum ini menolak terhadap
Tritunggal dimana mereka percaya bahwa Yesus bukanlah Allah yang
mengenakan tubuh manusia melainkan Ia di ciptakan oleh Allah.
Kalau
seperti yang penulis utarakan di atas maka kita semua terutama yang
paham akan arti daripada Pluralisme akan timbul pertanyaan, KENAPA
Saksi-saksi Yehuwa BISA DAN BOLEH beribadah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Mianggas hingga Pulau
Rote sedangkan Ahmadiyah TIDAK BISA bahkan selalu di intimidasi ?!
Bagi
penulis apa yang di lakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam
hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Diskriminasi dan
tidak mendasar bahkan melecehkan konstitusi dalam hal ini Pasal 29 UUD
1945 (original) dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Kalau
melihat pasal 29 UUD 1945 (original) sebenarnya Ahamdiyah tidak salah
dan tidak melanggar karena di dalam pasal tersebut tidak ada tertulis
KECUALI atau apapun yang mengatakan bahwa Ahmadiyah di larang di
Indonesia, justru pemerintah lah yang harus di pertanyakan atau
jangan-jangan pemerintah TAKUT dan TIDAK BERANI akan kelompok-kelompok
yang selama ini sok jago dan sok suci merasa dirinya sejajar ilmunya
dengan Tuhan !!
Apakah
(menurut pandangan dan nurani penulis) karena negara ini mayoritas
penduduk muslim terbesar di dunia sehingga untuk menjaga supaya tidak
terjadi kekacauan maka Ahmadiyah di tolak keberadaannya di negara ini
sedangkan Saksi-Saksi Yehuwa di biarkan berkembang ajarannya karena
potensi mereka untuk mengancam stabilitas nasional dan negara kecil
persentasenya begitu kah ? kalau memang begitu alasannya boleh kah
penulis mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini
Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Politik,
Hukum, Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia melakukan DISKRIMINASI, padahal kalau di lihat sejarah negara
ini banyak anggota Ahmadiyah yang membantu negara ini baik tenaga maupun
financial sampai mati-matian agar negara ini bisa merdeka dan berdaulat
tetapi nyatanya salah satunya adalah Lagu Kebangsaan Kita INDONESIA
RAYA yang selalu di hormati ketika upacara bendera atau memulai kegiatan
kenegaraan ?!
SAMPAI
KAPAN Ahmadiyah selalu di anak tirikan atau di HARAM-kan di negara ini
padahal pengikutnya adalah warga negara Indonesia yang taat akan
kewajiban yang di tetapkan negara ini seperti membayar pajak SEMENTARA
ada beberapa kelompok yang jelas-jelas meresahka warga negara Indonesia
ketika bulan puasa dan hari raya Islam datang malah di biarkan bahkan
sang Presiden tanpa tedeng aling-aling datang dan mengikuti acara yang
di buatnya serta seorang Menteri dengan berani mengundang ormas ini
untuk berkunjung ke ruang kerjanya ? kita lihat saja nanti tetapi satu
hal penting adalah yang BERHAK menentukan ibadah itu sempurna atau
tidak, masuk surga atau neraka ADALAH TUHAN BUKAN kelompok yang merasa
diri dan pintarnya SEJAJAR dengan Tuhan dan orang lain BODOH !!
Salam Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 29 UUD 1945 (original)